Human Interest Story
Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Harus Nikah hingga 4 Kali Karena Ini
Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.
Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak atau pernikahan dini yang masih marak terjadi di Indramayu,
Baca juga: Pernikahan Dini di Indramayu Sudah Seperti Budaya, Bahkan Ada yang Masih 14 Tahun Sudah Dinikahkan
Baca juga: TERUNGKAP Alasan di Indramayu Banyak Pasangan Lakukan Pernikahan Dini, Bikin Miris Pengadilan Agama
Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.
Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.
Kepada Tribuncirebon.com, Rasminah menceritakan, tidak terhitung trauma berat yang harus ia tanggung selepas dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.
Rasminah ingin, cukup hanya dirinya saja yang menjadi korban perkawinan anak dan tidak ada lagi korban setelah dirinya.
"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Mengguncang Jayapura, Tidak Menimbulkan Tsunami, Warga Diminta Waspada
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet 2021 Cair Euy, Mulai Disalurkan 11 Maret, Ini Syarat Penerimanya
Rasminah menceritakan sudah menikah sebanyak 4 kali di usianya yang sekarang menginjak 34 tahun.
Tak pernah ada kebahagiaan yang ia rasakan sebagai seorang istri saat menjalani rumah tangga tersebut.
"Sama sekali gak bahagia, baru bahagia pas nikah dengan suami keempat, sekarang sudah 8 tahun rumah tangga," ujar dia.
Rasminah menceritakan, saat usianya 13 tahun, ia dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan alasan faktor ekonomi.
Ayahnya saat itu lumpuh, sehingga beban keluarga dibebankan kepada sang ibu.
Rasminah yang dahulunya diketahui merupakan kembang desa pun akhirnya dinikahkan demi membantu ekonomi keluarga.