Human Interest Story

Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Harus Nikah hingga 4 Kali Karena Ini

Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021). 

"Saya pisah dengan ketiga saya ini karena meninggal," ujarnya.

Baru pada pernikahannya yang keempat, diusianya yang menginjak 26 tahun ia baru merasakan bagaimana bahagianya menjadi seorang istri.

Ia tidak dikawin paksa lagi, Rasminah menikah atas keinginannya sendiri. 

Hal ini dibuktikan dengan bertahan lamanya hubungan rumah tangganya sekarang.

Terhitung sudah 8 tahun bahtera rumah tangga ia jalani dengan sang suami.

"Total anak saya ada 5, dari suami pertama 1 anak, suami kedua 1 anak, suami ketiga 1 anak, dan suami keempat 2 anak. Semua anak saya yang urus, suami saya sebelumnya tidak tahu kemana, ninggalin begitu saja," ujar dia.

Antrean masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Antrean masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)

Pembelajaran Buat Orang Tua

Kisah yang dialami Rasminah (34), mantan korban perkawinan anak sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini harus menjadi pembelajaran bagi setiap orang tua.

Ia mengalami trauma berat yang mengubah semua hidupnya setelah dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Ironisnya saat itu, umur Rasminah dipalsukan menjadi 18 tahun untuk bisa dinikahkan.

Walau kejadian itu terjadi puluhan tahun lalu, Rasminah ingin, tidak ada lagi anak di Indonesia yang mengalami hal serupa seperti dirinya.

Baca juga: Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Harus Nikah hingga 4 Kali Karena Ini

Baca juga: VIRAL Ada Guru di Sukabumi Dimarahi Aparat Desa hingga Ditunjuk-tunjuk, Gegara Posting Jalan Butut

"Waktu dinikahkan masih muda, saya sangat sedih sekali, sebenarnya saya masih ingin sekolah, masih ingin belajar bersama teman-teman saya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Kini, Rasminah sudah menikah sebanyak 4 kali dan dikaruniai 5 orang anak

Selama menjalani bahtera rumah tangga berulangkali ia mengalami perceraian.

Perceraian itu dipicu karena sang suami meninggalkan begitu saja dirinya bersama anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved