Senin, 4 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Pusat Peredaran Obat Keras Terbatas di Indramayu

Petugas Polsek Sliyeg dan Polsek Indramayu menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat transaksi gelap obat keras terbatas (OKT)

Tayang:
Istimewa/DOK. HUMAS POLRES INDRAMAYU
GEREBEK RUMAH - Sejumlah petugas saat menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan pusat peredaran OKT di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Minggu (3/5/2026) malam 
Ringkasan Berita:
  • Petugas Polsek Sliyeg dan Polsek Indramayu menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat transaksi gelap obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Indramayu
  • Petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang diindikasi menjadi tempat peredaran OKT, setelah menerima laporan warga setempat

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Petugas Polsek Sliyeg dan Polsek Indramayu menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat transaksi gelap obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Indramayu.


Mulanya, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang diindikasi menjadi tempat peredaran OKT, setelah menerima laporan warga setempat.


Namun, berdasarkan hasil penyelidikan ternyata didapat informasi bahwa aktivitas tersebut terpusat di rumah kontrakan di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Majalengka Catatkan Sejarah, Surplus Beras Ratusan Ribu Ton dan Dukung Target Nasional Tanpa Impor


Petugas gabungan pun langsung mendatangi rumah kontrakan itu pada Minggu (3/5/2026) malam kira-kira pukul 20.30 WIB, sebagai tindak lanjut hasil pengembangan dari aduan warga.


"Saat tiba, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi, ternyata rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni," kata Kapolsek Sliyeg, AKP Edi Mulyana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).


Ia mengatakan, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan rupanya rumah kontrakan itu disewa oleh seorang pria yang mengaku bernama T, dan diduga menjadikan tempat tersebut sebagai pusat peredaran OKT.


Pihaknya mengakui, tidak ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang maupun keberadaan penghuninya meski jajarannya telah menyisir seluruh bagian dalam dan areal sekitar rumah.

Baca juga: Gol Menit 77 Bikin Pecah! Nobar MU vs Liverpool di Cirebon Penuh Emosi, Gagal Comeback!


Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas juga sempat meminta keterangan dari beberapa saksi di sekitar lokasi untuk keperluan pengembangan kasus tersebut.


Edi memastikan, jajarannya bakal mencari informasi lebih lanjut dan menelusuri keberadaan pelaku peredaran OKT itu meski saat pengecekan tidak menemukan barang bukti apapun.


"Upaya ini demi menjaga kondusivitas wilayah dan merespons cepat setiap keluhan masyarakat terkait peredaran OKT yang dapat merusak generasi muda Indramayu," ujar Edi Mulyana.


Sementara, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan, dan segera melapor apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas.


"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center 110," kata Tarno.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved