Human Interest Strory

Rasminah Ungkap Kasus Perkawinan Dini yang Dialaminya di Indramayu, Pemalsuan Umur hingga Trauma

Ia mengalami trauma berat yang mengubah semua hidupnya setelah dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kisah yang dialami Rasminah (34), mantan korban perkawinan anak sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini harus menjadi pembelajaran bagi setiap orang tua.

Ia mengalami trauma berat yang mengubah semua hidupnya setelah dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Ironisnya saat itu, umur Rasminah dipalsukan menjadi 18 tahun untuk bisa dinikahkan.

Walau kejadian itu terjadi puluhan tahun lalu, Rasminah ingin, tidak ada lagi anak di Indonesia yang mengalami hal serupa seperti dirinya.

Baca juga: Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Harus Nikah hingga 4 Kali Karena Ini

Baca juga: VIRAL Ada Guru di Sukabumi Dimarahi Aparat Desa hingga Ditunjuk-tunjuk, Gegara Posting Jalan Butut

"Waktu dinikahkan masih muda, saya sangat sedih sekali, sebenarnya saya masih ingin sekolah, masih ingin belajar bersama teman-teman saya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Kini, Rasminah sudah menikah sebanyak 4 kali dan dikaruniai 5 orang anak. 

Selama menjalani bahtera rumah tangga berulangkali ia mengalami perceraian.

Perceraian itu dipicu karena sang suami meninggalkan begitu saja dirinya bersama anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan itu.

Rasminah mengaku, hidupnya hancur di saat usianya yang seharusnya diisi dengan mengejar cita-cita justru harus mengurus rumah tangga.

Kepada Tribuncirebon.com, Rasminah mengatakan, dampak yang ia rasakan dari nikah dini ini sangat berat.

Hampir setiap malam ia menangis meratapi nasib, apalagi saat melihat teman-teman sebayanya sibuk belajar dan bermain.

Tapi, hal itu tidak bisa ia rasakan, ia harus mengurus suami, mertua, rumah, hingga pekerjaan yang berat.

Kebahagiaan sebagai seorang istri pun masa sekali tidak ia rasakan, termasuk saat melahirkan anak.

"Saya punya cita-cita jadi guru, saya ingin sekolah, ingin belajar," ujarnya.

Pada saat dinikahkan pada usia dini itu, Rasminah tidak bisa menolak keinginan orang tuanya.

Ayahnya saat itu lumpuh dan hanya sang ibu yang bekerja mencari nafkah, Rasminah yang merupakan kembang desa itu banyak yang meminangnya untuk dinikahi.

Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).
Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Karena faktor ekonomi, saya gak bisa menolak," ujar dia.

Baru pada pernikahan yang keempat, Rasminah merasakan kebahagiaan sebagai seorang istri.

Kali ini, ia menikah atas kemauannya sendiri pada usia 26 tahun.

Sampai saat ini, hubungan rumah tangga Rasminah dan suami langgeng, terhitung sudah 8 tahun mereka berumah tangga.

Tidak seperti pada tiga pernikahan sebelumnya, hubungan rumah tangga Rasmina rata-rata hanya bertahan 1-3 tahun saja.

Dalam kasus tersebut, Rasminah terus melakukan perlawan.

Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indinesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak di usia dini.

Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di MK dan DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.

Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Bereaksi Saat Tahu Anak Buahnya Moeldoko Terlibat Kudeta di Demokrat, Begini Kata Mahfud MD

Baca juga: Fans Ikatan Cinta Siap-siap Nangis, Arya Saloka Siap Lepas Peran Aldebaran, Mau Cari Kesibukan Lain

Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.

Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak atau pernikahan dini yang masih marak terjadi di Indramayu, 

Baca juga: Pernikahan Dini di Indramayu Sudah Seperti Budaya, Bahkan Ada yang Masih 14 Tahun Sudah Dinikahkan

Baca juga: TERUNGKAP Alasan di Indramayu Banyak Pasangan Lakukan Pernikahan Dini, Bikin Miris Pengadilan Agama

Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.

Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

Kepada Tribuncirebon.com, Rasminah menceritakan, tidak terhitung trauma berat yang harus ia tanggung selepas dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Rasminah ingin, cukup hanya dirinya saja yang menjadi korban perkawinan anak dan tidak ada lagi korban setelah dirinya.

"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Mengguncang Jayapura, Tidak Menimbulkan Tsunami, Warga Diminta Waspada

Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet 2021 Cair Euy, Mulai Disalurkan 11 Maret, Ini Syarat Penerimanya

Rasminah menceritakan sudah menikah sebanyak 4 kali di usianya yang sekarang menginjak 34 tahun.

Tak pernah ada kebahagiaan yang ia rasakan sebagai seorang istri saat menjalani rumah tangga tersebut.

"Sama sekali gak bahagia, baru bahagia pas nikah dengan suami keempat, sekarang sudah 8 tahun rumah tangga," ujar dia.

Rasminah menceritakan, saat usianya 13 tahun, ia dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan alasan faktor ekonomi.

Ayahnya saat itu lumpuh, sehingga beban keluarga dibebankan kepada sang ibu. 

Rasminah yang dahulunya diketahui merupakan kembang desa pun akhirnya dinikahkan demi membantu ekonomi keluarga.

Namun, di pernikahan awalnya itu tidak berbuah manis, baru setahun menjalani rumah tangga, ia ditinggal begitu saja oleh sang suami tanpa alasan yang jelas.

Dari pernikahan yang pertama, Rasminah dikaruniai 1 orang anak.

Di usianya yang ke 15 tahun, ia bahkan kembali dinikahkan oleh orang tuanya. Ironisnya, kejadian yang sama yakni ditinggal suami kembali terulang.

Baca juga: Sandi Siswa SMP IT Al Muawanah Dirawat di RSUD, Begini Penuturannya soal Kecelakaan Maut Bus di Wado

Baca juga: Serpihan Kisah Korban Kecelakaan Maut di Wado: Anak Terlempar dari Bus, hingga Ibu yang Larang Ikut

Saat itu, ia kembali dikaruniai satu orang anak.

Berkaca dari dua pernikahan awalnya itu, Rasminah mengaku mengalami trauma yang amat berat.

Di usia yang seharusnya sibuk diisi dengan belajar di sekolah, Rasminah sudah harus mengurusi dua orang anak.

Meski demikian, kejadian untuk ketiga kalinya justru mau tidak mau harus ia alami, orang tuanya kembali memaksa Rasminah menikah untuk kali ketiga.

Kali ini, Rasminah dipaksa menikah dengan seorang kakek-kakek kaya raya, mereka menikah saat usia Rasminah berusia 17 tahun pada saat itu. 

Imbas dari pernikahan itu, kehidupan kelam pun kembali dialami Rasminah.

Ia menceritakan, walau tidak mengalami kekerasan secara fisik, namun apa yang ia rasakan lebih seperti pembantu dibanding seorang istri.

Berbagai pekerjaan berat mulai dari mengurus suami yang sakit-sakitan, mertua, nenek, sawah, dan lain sebagainya ia lakukan sendiri.

Tidak hanya itu, kejadian tidak mengenakan pun lagi-lagi harus dialami Rasminah.

Kali ini, Rasminah harus kehilangan kaki sebelah kanannya setalah mendapat semburan ular saat bekerja di sawah.

Semburan itu, membuat kakinya membusuk, tulang pergelangan kakinya bahkan lepas begitu saja secara sendirinya. 

Baca juga: INI yang Dikatakan Ferdinand Sinaga Usai Jalani Latihan Perdana Bersama Persib Bandung

Baca juga: Update Persib: Ezra Walian Pamit dari PSM Makassar, Sinyal Makin Dekat ke Persib?

Sejak saat itu, ia harus melakukan beraktivitas berat dengan hanya dibantu sebuah tongkat untuk tetap bisa berjalan.

"Saya pisah dengan ketiga saya ini karena meninggal," ujarnya.

Baru pada pernikahannya yang keempat, diusianya yang menginjak 26 tahun ia baru merasakan bagaimana bahagianya menjadi seorang istri.

Ia tidak dikawin paksa lagi, Rasminah menikah atas keinginannya sendiri. 

Hal ini dibuktikan dengan bertahan lamanya hubungan rumah tangganya sekarang.

Terhitung sudah 8 tahun bahtera rumah tangga ia jalani dengan sang suami.

"Total anak saya ada 5, dari suami pertama 1 anak, suami kedua 1 anak, suami ketiga 1 anak, dan suami keempat 2 anak. Semua anak saya yang urus, suami saya sebelumnya tidak tahu kemana, ninggalin begitu saja," ujar dia.

Antrean masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Antrean masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)

Pernikahan Dini Bak Budaya

Stigma pernikahan dini di Kabupaten Indramayu sudah seperti budaya. 

Angkanya pun selalu tinggi dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada sebanyak 761 pemohon dispensasi nikah.

Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

Baca juga: Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah oleh Tiga Warga Indramayu, Polisi Tangkap Pelaku

Baca juga: Pengajuan Nikah dengan Umur Belum 19 Tahun Melonjak 2 Kali Lipat di Indramayu, Alasannya Bikin Miris

Salah satunya, Raciwan (59), di Pengadilan Agama ia mengaku hendak mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.

Kendati demikian, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.

"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).

Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua.

Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.

"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati mengatakan, melonjaknya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu terjadi seiring dengan adanya pemberlakuan batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

"Karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) banyak yang meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama, usianya rata-rata 16 tahun tapi ada juga yang 14 tahun," ujar dia.

Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini pun, diakui Engkung Kurniati cukup mengkhawatirkan.

Mayoritas dipengaruhi oleh pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. 

Dalam hal ini, dari sebanyak 761 permohonan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mengabulkan sebanyak 90 persennya.

Lanjut dia, pengabulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.

Terutama, mengutamakan kondisi dampak sosial yang nantinya bakal mereka terima.

"Misalnya kalau tidak dikabulkan mereka tidak bisa dilindungi secara hukum nantinya, tidak bisa mendapat Kartu Keluarga (KK), BPJS, dan lain-lain, imbasnya ke anak mereka juga nanti," ucap dia.

Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita Muda Kepergok di Balik Selimut Sedang Apa? Polisi Gerebek Kos di Kota Tasik

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ciplukan Termasuk Tanaman Liar, Manfaatnya Luar Biasa Banyak untuk Obat Herbal

Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.

Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.

Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

Sehingga banyak dari pemohon yang masih dibawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.

Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.Alasan mereka menikah diusia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.

Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.

"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya. (*)

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Wado, Baru Terangkat pada Tengah Malam

Baca juga: Update Persib: Ezra Walian Pamit dari PSM Makassar, Sinyal Makin Dekat ke Persib?

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved