Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Majalengka Diringkus Polisi, Sabu Disimpan di Kaleng Bekas Biskuit
Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk pengguna sabu yang beroperasi di sebuah kos-kosan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk pengguna sabu yang beroperasi di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Untuk mengelabui petugas, tersangka berinisial JT (38) warga Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang itu menyimpan paket sabu di dalam wadah bekas biskuit.
Yang bersangkutan tertangkap di sebuah kosan di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Frets Butuan Resmi Perpanjang Kontrak, Winger Persib Bandung Ucap Pesan Ini
Baca juga: PROFIL Moeldoko yang Ditetapkan Jadi Ketua Umum Demokrat Melalui KLB, Pernah Jadi Panglima TNI
"Tersangka melakukan tindak pidana diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika," ujar Kasat Narkoba, AKP Udiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Modus yang digunakan tersangka, jelas dia, terbilang cukup unik.
Pasalnya, demi mengelabui polisi, tersangka menyimpan sabu itu di kaleng bekas biskuit.
"Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang dibalut kertas tisu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus biskuit warna merah yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sedang tersangka pakai," jelas dia.
Udiyanto menjelaskan, yang bersangkutan sendiri sudah memakai barang haram tersebut selama 7 bulan terakhir.
Selain berhasil menyita 1 paket sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah korek api gas warna merah dan 1 buah handphone.
Baca juga: Massa Tolak KLB Bentrok dengan Massa Pro KLB Partai Demokrat, Ada yang Kena Pukul Benda Tumpul
Baca juga: Live Streaming TV Online Timnas U-23 Indonesia vs Tira Persikabo, Ini Prediksi Susunan Pemainnya
"Sedangkan sabu tersebut mendapatkannya dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Gopet alias Jonkey (DPO) secara transfer uang sebesar Rp 500 ribu," katanya.
"Kemudian diarahkan mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat yang telah ditentukan," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.