Demokrat Pecat 7 Kadernya yang Terlibat Gerakan Kudeta Terhadap AHY, Marzuki Alie hingga Darmizal
DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pengambilalih kepemimpinan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berbuntut pemecatan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
DPP Partai Demokrat memecat sejumlah kadernya yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.
Pemecatan tersebut seiring dengan munculnya desakan kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan para Ketua DPD dan Ketua DPC.
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: SBY Mulai Jengkel, Minta Kader Partai Demokrat yang Dukung Kudeta AHY Segera Diusir Saja dari Partai
Baca juga: Detik-detik Pembantu Rumah Tangga Habisi Majikan Lansia Pakai Tongkat, Ternyata Gara-gara Ini
Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat tersebut, menurutnya sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
Menurutnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, serta melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Tak hanya itu, mereka pun menyebarluaskan kabar bohong, fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan mendorong kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," katanya.
Lanjut dia, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.
Baca juga: KONDISI Ririe Fairus Tenangkan Diri di Rumah Saudaranya Usai Perselingkuhan, Mertua Ayus Sabyan Drop
Baca juga: Janda Muda di Cianjur Ngaku Lahirkan Anak Tanpa Hamil, Mantan Suami Akhirnya Akui Itu Anaknya
"GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air," katanya.
Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut menurut Herzaky didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," katanya.
Lanjut dia, perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang.
Karenanya Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai mereka tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan 'menjual' Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: Jalur Pantura Indramayu Padat Merayap Banjir Datang Warga Panik dan Berkumpul di Tepian Jalan
Baca juga: Vaksinasi Mandiri Telah Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis