Vaksinasi Mandiri Telah Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau jalur mandiri
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.
Baca juga: Seorang PNS di Purwakarta Tiba-tiba Rasakan Pusing dan Muntah Seusai Divaksin Covid-19, Efek Vaksin?
Baca juga: Ada 3.000 Janda di Desa Ini, Kebanyakan Suami Para Janda Meninggal Dunia Akibat Diterkam Harimau
Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi
COVID-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Suami Mana yang Gak Murka Tahu Istrinya Diludahi Orang Lain, Pelaku Mantan Pacar Istri, Auto Disiksa |
![]() |
---|
ZODIAK CINTA Besok Jumat 16 April 2021: Pisces Bertengkar, Scorpio Dapat Pelukan dan Ciuman |
![]() |
---|
Manfaat Daun Binahong, Bisa Atasi Gagal Ginjal, Diabetes, dan Basmi Asam Urat, Ini Cara Mengolahnya |
![]() |
---|
PREDIKSI Susunan Pemain Persib Bandung Vs PSS Sleman, Duet Baru di Lini Depan Maung Bandung |
![]() |
---|
RAMALAN Zodiak Cinta Besok Jumat 16 April 2021: Pisces Bertengkar dengan Dia, Cancer Rindu Berat |
![]() |
---|