Ramadhan 1442 H

H-49 Ramadhan, Berikut Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Apabila Tak Mampu Berpuasa

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Editor: Mumu Mujahidin
MOZAIK
ILUSTRASI FIDYAH: H-49 Ramadhan, Berikut Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Apabila Tak Mampu Berpuasa 

Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznaz.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca juga: Akhir Kisah Dayana-Fiki Naki, Video di YouTube Dihapus Atas Persetujuan Dayana, IG Fiki Pun Diblokir

Baca juga: Kasus Cuitan Abu Janda Soal Islam Arogan Belum Diproses Polisi, Polri: Ya Masih Kumpulkan Bukti

Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz

1. Menghitung jumlah hari tak puasa

2. Diniatkan untuk membayar fidyah

3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat

4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved