Ramadhan 1442 H
H-49 Ramadhan, Berikut Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Apabila Tak Mampu Berpuasa
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
TRIBUNCIREBON.COM - Tak terasa Ramadan 1442 Hijriah akan segera tiba.
Umat Islam tak lama lagi akan menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
Bagi Anda yang membatalkan puasanya di bulan Ramadan, sudah kah menggantinya?
Diketahui, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia.
Namun, apabila tidak bisa mengganti dengan berpuasa di hari lain, wajib hukumnya untuk membayar fidyah.
Fidyah ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan.
Dilansir dari surya.co.id yang mengutip baznas.go.id, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Baca juga: H-50 Ramadhan, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Mumpung Masih Ada Waktu Bayar Utang Puasa
Baca juga: H-49 Ramadan, Berikut Niat Puasa Qadha Ramadhan, Kuy Bayar Utang Puasa, Mumpung Masih Ada Waktu
Melansir tribunjabar.id, ini niat membayar fidyah.
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui: