Ramadhan 1442 H

H-49 Ramadhan, Berikut Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Apabila Tak Mampu Berpuasa

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Editor: Mumu Mujahidin
MOZAIK
ILUSTRASI FIDYAH: H-49 Ramadhan, Berikut Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Apabila Tak Mampu Berpuasa 

TRIBUNCIREBON.COM - Tak terasa Ramadan 1442 Hijriah akan segera tiba.

Umat Islam tak lama lagi akan menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Bagi Anda yang membatalkan puasanya di bulan Ramadan, sudah kah menggantinya?

Diketahui, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia.

Jika berhalangan menjalankan puasa di bulan Ramadan, seseorang tetap harus menggantinya di hari lain sesuai syariat.

Namun, apabila tidak bisa mengganti dengan berpuasa di hari lain, wajib hukumnya untuk membayar fidyah.

Fidyah ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan.

Dilansir dari surya.co.id yang mengutip baznas.go.id, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Baca juga: H-50 Ramadhan, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Mumpung Masih Ada Waktu Bayar Utang Puasa

Baca juga: H-49 Ramadan, Berikut Niat Puasa Qadha Ramadhan, Kuy Bayar Utang Puasa, Mumpung Masih Ada Waktu

Melansir tribunjabar.id, ini niat membayar fidyah.

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala".

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Tata cara dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadhan.

Dikutip dari konsultansisyariah ada dua cara untuk membayar fidyah:

1. Makanan siap saji

Membayar fidyah berupa makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.

Makanan yang dibayarkan bisa berupa makanan siap saji.

Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.

Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut.

Bila satu hari meninggal puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.

2. Bahan makanan pokok

Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.

Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah.

Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.

Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.

Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).

Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.

Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.

Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.

3. Pembayaran dikonversikan berupa uang

Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.

Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.

Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.

Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznaz.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca juga: Akhir Kisah Dayana-Fiki Naki, Video di YouTube Dihapus Atas Persetujuan Dayana, IG Fiki Pun Diblokir

Baca juga: Kasus Cuitan Abu Janda Soal Islam Arogan Belum Diproses Polisi, Polri: Ya Masih Kumpulkan Bukti

Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz

1. Menghitung jumlah hari tak puasa

2. Diniatkan untuk membayar fidyah

3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat

4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved