Geng Motor di Indramayu Kena Batunya, Membegal Pengendara Motor Ternyata Polisi, Langsung Kabur
Tidak hanya itu, geng motor tersebut juga melakukan penghadangan kepada pengguna jalan dan perusakan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Dalam kesempatan itu, Syahduddi tampak menunjukkan gergaji tersebut.
Gergaji itu berukuran kira-kira satu meter dan mata giginya juga cukup besar.
Selain itu, sejumlah atribut geng motor berupa jaket dan bendera bertuliskan XTC juga turut diamankan.
"Kami juga mengamankan pecahan botol minuman keras yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban," kata M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, peristiwa itu bermula saat korban dan rekannya bertemu rombongan tersangka di wilayah Kecamatan Talun.
Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Karenanya, korban merasa ketakutan pun langsung kabur, tetapi para tersangka mengejarnya.
"Para tersangka berhasil mengejar langsung menganiaya korban menggunaka senjata tajam dan botol miras," ujar M Syahduddi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.