Kuncen Tempat Pesugihan Gunung Simpay di Kuningan Bocorkan Persyaratan Untuk Ritual Pesugihan
Kuncen alias juru kunci tempat pesugihan Gunung Simpay, Ading (41) memberikan sedikit bocoran tentang persyaratan bagi mereka yang akan lakukan ritual
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kuncen alias juru kunci tempat pesugihan Gunung Simpay, Ading (41) memberikan sedikit bocoran tentang persyaratan bagi mereka yang akan melakukan ritual pesugihan di tempat tersebut.
Sang kuncen yang merupakan warga RT 18 RW 5 Dusun Kaliwon, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, itu menyebut setiap calon pelaku pesugihan harus mengucapkan niat dan tujuannya sejak saat keluar dari rumah tempat tinggalnya masing-masing.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Tempat Pesugihan Gunung Simpay Kuningan Tak Pernah Sepi Pengunjung

Tindakan itu, kata Ading, menjadi bagian dari persyaratan yang menjadi keharusan pengunjung dalam melaksanakan pesugihan di Gunung Simpay.
"Setiap siapapun yang datang, kami terbuka dan jelas kami tanya identitas lengkap si pemohon berikut nama istrinya," ujar Ading, Selasa (16/2/2021).
Informasi tentang identitas calon pelaku pesugihan tersebut harus diungkap secara jujur dan terbuka agar mendapatkan posisi hitungan atau rumus antara boleh dan tidak melakukan ritual.
Baca juga: Warga 1 Kampung di Tuban Mendadak Kaya Raya, Semua Beli Mobil Baru, Pilih Foya-foya, Ogah Buka Usaha
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 17 Februari, Kelicikan Elsa Akhirnya Terbongkar, Penasaran Reaksi Al dan Andin
Karena untuk bisa atau tidaknya seseorang melakukan ritual pesugihan harus melalui hitungan khusus yang menjadi aturan main di tempat pesugihan Gunung Simpay ini.
Dalam rumus itu terdapat bahasa mendasar yang mesti dipahami sebelumnya. Ini juga sebagai ketentuan wajib saat hendak melaksanakan ritual pesugihan.
"Iya dalam rumusan itu kami bagi menjadi 6 istilah. Biasa kami sebut, mulai dari Gunung, Urug, Sagara, Saat (Surut), Pancuran, dan Emas.
Istilah tadi kalau dalam lingkungan Jawa itu seperti Sri, Lungguh, Dunia, Lara dan Pati.
Jadi, jumlah nama terhitung dari pasangan suami istri akan dibagi enam, dan hasilnya ada pada salah satu di antara yang enam tadi," katanya.
Menyinggung bisa keluar jumlah dari nama calon pelaku pesugihan tadi. Rumusnya itu biasa terungkap dalam budaya kejawen.
Baca juga: Ramalan Zodiak 17 Februari, 5 Zodiak Ini Diramalkan Amsyong, Kamu Termasuk yang Untung atau Buntung?
Baca juga: KEKEJAMAN Ayah Kandung, Hamili Anak Gadisnya, Paksa Putrinya Minum Pil Tuntas untuk Gugurkan Janin
"Ya, rumus hitungan jumlah dari nama calon pelaksana (pelaku) tadi.
Itu bisa diketahui dari hitungan dengan rumus Ha Na Ca Ra Ka Da Ta Sa Wa La, Pa Dha Ja Ya Nya, Ma Ga Ba Tha Nga.
Jadi total jumlah berapa itu bisa keluar boleh atau tidak.