Anak Gugat Orangtua Rp 3 M
Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Cabut Kuasa Pengacara, Sudah Datangi Koswara dan Berdamai
Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Mediasi belum berakhir dengan damai dan masih akan berlanjut Rabu pekan depan.
"Ya Deden mencopot spanduk itu sebagai niatan untuk berdamai," ujar Musa Darwin Pane via ponselnya.
Ia mengakui Deden berinisiatif memasang spanduk tersebut sebagai upaya agar dia tidak diusir di lahan milik bapaknya itu.
"Dia yang memasang bahwa tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud ini sengketa yang sedang bergulir saat ini," ucap Musa.
Hamidah, anak kelima Koswara, menerangkan, tanah itu masih tercatat atas nama orangtua Koswara. Koswara adalah salah satu dari lima ahli waris.
Sebelum kasus ini bergulir, Koswara sempat memasang spanduk bertuliskan tanah itu dijual.
Belakangan, Deden memasang spanduk itu, supaya tanah tidak ada yang membeli.
"Iya spanduknya dipasang di tanah Bapak. Tanahnya mau dijual, Bapak Koswara sebagai salah satu ahli waris," ucap Hamidah via ponselnya.
Ia beserta Koswara sempat berusaha mencopot dan meminta spanduk diturunkan supaya tanah itu ada yang membeli sehingga hasil penjualannya bisa dibagi ke ahli waris.
Koswara sendiri, kata dia, sudah akan membagi hasil penjualan tanah untuk enam anaknya, termasuk Deden dan Hamidah.
"Sempat kami mau copot tapi malah sempat berakhir dengan ricuh, itu yang kejadian Bapak dimaki-maki dengan kata-kata kasar."
"Pada dasarnya, prinsipnya, tanah itu secara hukum ada di sepenuhnya di ahli waris, salah satunya Bapak Koswara. Wajar dong kalau Bapak mau spanduk itu dicopot karena punya wewenang," kata Hamidah.
Digendong
Proses hukum kasus anak gugat orangtua yang melibatkan sosok kakek, RE Koswara (85) beserta anak-anaknya di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), kembali berlangsung.
Yang cukup mengagetkan, Koswara memasuki Pengadilan Negeri Bandung dengan cara digendong menantunya.