Anak Gugat Orangtua Rp 3 M

Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Cabut Kuasa Pengacara, Sudah Datangi Koswara dan Berdamai

Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Deden datang bersama istrinya, Nining. Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung, Senin (8/2/2021). Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. 

Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. 

"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.

Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining. Bobby Koswara, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.

"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.

Cabut Spanduk

Deden, anak yang menggugat orangtuanya, Kakek Koswara (85), di Kota Bandung, mencopot spanduk di lokasi tanah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).

//

Deden menempati bangunan toko di lokasi lahan milik Koswara yang berasal dari orangtuanya sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewa toko ke bapaknya dengan biaya Rp 8 juta.

Namun, Koswara mengembalikan uang itu ke Deden dan meminta Deden pindah dari toko tersebut dengan alasan tanah seluas 4.000 meter persegi itu akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris.

Deden keberatan dan akhirnya mempertahankan tokonya itu, kemudian menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta ganti rugi material dan immaterial total Rp 220 juta. Lalu, meminta Koswara dan dua anaknya, Imas dan Hamidah, membayar Rp 3 miliar jika dia diusir dari tokonya.

Nah, supaya dia tidak diusir, Deden berinisiatif memasang spanduk di tokonya bertuliskan tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa.

Warga menyampaikan petisi agar Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).
Warga menyampaikan petisi agar Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden, menerangkan, pencopotan spanduk itu dilakukan sebagai hasil dari mediasi di PN Bandung pada Rabu (3/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved