Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Bilang Dirinya Positif Covid-19, Penyelidikan Jadi Via Video Call

Seorang anggota Satpol PP Lamongan, BP (33), ditangkap polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

ist
Ilustrasi - Borgol 

Kata Khusen, menangkap pelaku yang positif Covid-19 merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

AHY Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Moeldoko Sebut AHY Jangan Baperan: Jangan Dikit-dikit Istana

Kylian Mbappe Pasti Bakal Pindah ke Real Madrid, tapi Enggak Tahu Kapan, Madrid Kini Banyak Utang

Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Terkait anggotanya yang sempat berkontak langsung dengan pelaku, Khusen mengungkapkan mereka bakal menjalani tes swab.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengedar Sabu Positif Covid-19 Saat Ditangkap, Polisi Periksa Pakai Video Call

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved