Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Bilang Dirinya Positif Covid-19, Penyelidikan Jadi Via Video Call

Seorang anggota Satpol PP Lamongan, BP (33), ditangkap polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

ist
Ilustrasi - Borgol 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang anggota Satpol PP Lamongan, BP (33), ditangkap polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Warga Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tersebut ditangkap pada Selasa (2/2/2021).

Namun, ketika melakukan penangkapan, tim Satnarkoba Polres Lamongan mengalami dilema. BP ternyata positif Covid-19.

Saat ditangkap, BP sebenarnya sedang menjalani isolasi mandiri.

Jalan di Kertayuga Kuningan Longsor, Mobil Warga Gak Bisa Lewat, Terpaksa Cuma Bisa Panasin Mesin

Ledakan Dahsyat dari Ruko Gudang BBM yang Terbakar di Cianjur, Warga Nekat Selamatkan Barang

Ia membuktikannya dengan memberikan surat hasil tes swab yang menyatakan dirinya positif Covid-19.

Padahal ia sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," tutur Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Khusen menjelaskan proses penyelidikan bakal mengedepankan protokol kesehatan.

Untuk itu, pihaknya akan memanfaatkan teknologi komunikasi.

"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," papar dia.

 Pengalaman pertama

Khusen menuturkan untuk mengevakuasi pelaku tersebut, anggota kepolisian menghubungi Tim Covid-19 Hunter Lamongan.

Petugas dengan memakai alat pelindung diri lengkap kemudian mendatangi lokasi dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pelaku tidak dibawa ke markas kepolisian, melainkan ke tempat isolasi pasien Covid-19.

“Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," terangnya.

Kata Khusen, menangkap pelaku yang positif Covid-19 merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

AHY Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Moeldoko Sebut AHY Jangan Baperan: Jangan Dikit-dikit Istana

Kylian Mbappe Pasti Bakal Pindah ke Real Madrid, tapi Enggak Tahu Kapan, Madrid Kini Banyak Utang

Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Terkait anggotanya yang sempat berkontak langsung dengan pelaku, Khusen mengungkapkan mereka bakal menjalani tes swab.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengedar Sabu Positif Covid-19 Saat Ditangkap, Polisi Periksa Pakai Video Call

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved