Kakek Koswara Datang ke Pengadilan Digendong Menantu, Mau Mediasi dengan Anak yang Menggugatnya

Koswara datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
RE Koswara (85) kakek asal Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021) dengan agenda mediasi. Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - RE Koswara (85), kakek asal Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung, datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021) dengan agenda mediasi.

Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya.

Di saat bersamaan, Deden anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 Miliar hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar. Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane juga turut hadir.

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi. Pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid dan Mochtar.

Gara-gara Dinar Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Cerita Karmidi Memilih Tinggal di Kampung Mati Majalengka, Terlanjur Cinta Kampung Mendiang Istri

Kecolongan Bupati Terpilih Sabu Raijua di NTT Masih Berstatus Warga Negara Amerika Serikat

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa. Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit, karena sempat ada riwayat stroke jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung sekira dua jam lebih. Namun, di mediasi, belum menghasilkan keputusan damai.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Kasus ini bermula, Koswara jadi pewaris tanah seluas 4000 meter persegi di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan.Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara. Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved