Kakek Koswara Datang ke Pengadilan Digendong Menantu, Mau Mediasi dengan Anak yang Menggugatnya
Koswara datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai. Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.
Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara. Namun di mediasi hal itu belum terwujud.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," ucap Bobby.
Mochtar, anak bungsu RE Koswara (85) kakek asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, bersikukuh bahwa gugatan kakaknya, Deden ke Koswara sebagai upaya membela diri.
//
"Tidak benar bahwa Pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orangtua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," ujar Mochtar dalam sebuah video yang diterima Tribun dari dari kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane SH, Jumat (29/1/2021).
Dalam kasus anak gugat ayah kandung Rp 3 miliar itu, seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang tak lain adalah adiknya sendiri, Masitoh, sama-sama anak Koswara.
• Cerita Teh Eros, Jauh-jauh dari Ujungberung Bandung ke Bogor, Ingin Ketemu Pemeran Ikatan Cinta
Mereka menggugat Koswara harus membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
Deden sendiri membuka warung seluas 3 meter x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.
Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.
Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, dua hari menjelang sidang Masitoh meninggal dunia.
• Ketua KPU Indramayu Disidang, Gara-gara Hadir di Pesta Surprise Ultah Calon Wakil Bupati

Meski selalu berdalih bahwa yang dilakukan kakaknya itu membela diri, di sisi lain, Mochtar menyebut kakaknya itu menyayangi keluarga.
"Pa Deden sayang sama keluarga, sama orangtua. Tidak benar mencari warisan karena sudah terbagi. Dan saya tekankan sekali ibu Masitoh almarhum itu tulang punggung keluarga. Intinya saya siap bersujud di kaki orangtua," ucap dia.
Di video, Mochtar juga menyebut soal pemberitaan Masitoh yang salah.