Aksi Meraba-raba Jika Masih Berpakaian Bukan Pelanggaran Hukum, Ini Ditetapkan Pengadilan di India

ada Hakim yang memutuskan bahwa aksi meraba-raba jika masih berpakaian tidak termasuk penyerangan seksual atau bukan pelanggaran hukum

Editor: dedy herdiana
Dok Tribun Manado
Ilustrasi: Aksi Meraba-raba Jika Masih Berpakaian Bukan Penyerangan Seksual, Ini Ditetapkan Pengadilan di India 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah keputusan hukum terkait tindak kekersan seksual baru-baru ini cukup mengejutkan khalayak terlebih bagi kaum perempuan dan anak-anak.

Pasalnya ada Hakim yang memutuskan bahwa aksi meraba-raba jika masih berpakaian tidak termasuk penyerangan seksual atau bukan pelanggaran hukum.

Seperti diketahui hingga sekarang ini tindak kekerasan seksual kerap dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Keputusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim itu terjadi di suatu pengadilan di India.

Baca juga: PENGAKUAN JM Si Begal Payudara, Terangsang Setelah Nonton Video Wikwik, Mau Lampiaskan Gak Ada Lawan

Pengadilan Tinggi Bombay.
Pengadilan Tinggi Bombay. (A.Savin /Wikimedia Commons · WikiPhotoSpace)

Berdasarkan informasi yang dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews.com, pengadilan di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak yang masih mengenakan pakaian bukanlah merupakan penyerangan seksual.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Cirebon Diringkus Petugas Polresta Cirebon, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Iming-iming Duit Rp 2.000, Pelaku Ngaku Kemasukan Setan, tapi Sadar

Putusan ini diketuk palu pada 19 Januari 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala.

Hakim memutuskan bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Pria tersebut melakukannya dengan tidak melepas pakaian sang anak.

Itu berarti, tindakan pelecehan tidak melibatkan sentuhan langsung, atau skin-on-skin contact.

Dalam dokumen pengadilan tercatat bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2016.

Kala itu, si pria membawa anak tersebut ke rumahnya.

Ia mengajak sang gadis ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan jambu.

Saat di sana, dia menyentuh dada sang bocah dan mencoba melepaskan celana dalam gadis itu.

Pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak penyeranga seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Pelaku 20 Kali Begal Payudara Ini Terang-terangan Minta Dihukum Mati Agar Kapok sama Perbuatannya

Baca juga: Istrinya Dirawat di RS Karena Terpapar Covid-19, Mantan Anggota DPRD Ini Malah Cabuli Putri Kandung

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved