Istrinya Dirawat di RS Karena Terpapar Covid-19, Mantan Anggota DPRD Ini Malah Cabuli Putri Kandung
AA ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada putri kandung tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit karena Covid-19
TRIBUNCIREBON.COM-- Politisi senior yang telah lima periode menjadi anggota DPRD NTB berinisial AA (65), ditangkap anggota Polres Kota Mataram karena mencabuli putri kandungnya berinisial WM (17).
AA ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada putri kandung tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit di Mataram karena Covid-19.
Korban yang masih duduk di bangku SMA merupakan anak kandung dari istri kedua AA.
"Benar, pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang PPA untuk mengantisipasi hal tidak kita inginkan dan merugikan pihak lain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Selasa (20/1/2021).
Baca juga: Tanaman Liar di Pinggir Selokan atau di Kebun Ini Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Obat Herbal
Baca juga: Daftar Wakil Indonesia yang Lolos 16 Besar Toyota Thailand Open 2021, Jonatan Christie Tumbang
Astawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku, di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin sore (18/1/2021) pukul 15.00 WITA.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Saudara WM yang lain tengah menemani ibunya yang tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.
Saat keadaan rumah sepi itulah, mantan anggota DPRD lima periode itu memeluk korban dan menyentuh putrinya seperti kebiasaan sehari-hari bersama anak kandung.
Namun, tiba tiba pelaku meminta korban mandi.
"Hingga terjadilah perbuatan tidak sepantasnya pada anak kandungnya sendiri," kata Astawa.
Tidak terima dengan yang dilakukan ayahnya, WM melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya pada Selasa (19/1/2021) ke kantor polisi terdekat.
Baca juga: RESMI! Pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim Jadi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Periode 2021-2026
"Kita sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi korban dan ditangani secara psikis dan menahan pelaku untuk menjani pemeriksaan atas laporan korban," kata Astawa.
AA dijerat Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.
Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MIRIS saat Istri Berjuang Hidup Hadapi Covid-19, Eks Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Putri Kandung