Ini Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Peroleh Rp 3 Juta BLT PKH, Persyaratannya Tidak Sulit
BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Setelah itu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.
Baca juga: Ngefans Ikatan Cinta, Gadis Ini Sengaja Nginap di Hotel Lokasi Syuting, Foto Bareng Arya Saloka
Baca juga: Cara Makan Bawang Putih yang Benar, Khasiatnya Luar Biasa, Apalagi Kalau Dikonsumsi di Pagi Hari
Berikut kriteria calon penerima BLT PKH, yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Dengar Percakapan Suami Bilang Ingin Nikah Lagi, Istri Murka, Suami Malah Gelap Mata Lempar Sekop
Baca juga: Nita Thalia Sebut Wajah Cantiknya Karena Usaha Dokter, Rela Keluarkan Biaya Segini untuk Operasi
Berikut ini cara mendaftar di DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).