Ini Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Peroleh Rp 3 Juta BLT PKH, Persyaratannya Tidak Sulit

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Editor: Machmud Mubarok
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah cara ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta di BLT PKH.

Selain itu, berikut juga syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini.

Seperti yang telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta Melalui PKH, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya Disini

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Akan Dapat Bansos, Ini Hitungan Besaran Bansos PKH dalam Keluarga

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di https://dtks.kemensos.go.id dan Cara Mencairkannya

Baca juga: Ditawari Rp 22 Ribu, Wanita Berbuat Tak Senonoh Dengan Pria di Halte, Perekam: Pak, di Hotel Saja

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BLT PKH?

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah memenuhi syarat, masyarakat bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved