Ini Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Peroleh Rp 3 Juta BLT PKH, Persyaratannya Tidak Sulit
BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun, wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Baca juga: Didatangi Kurir Paket, Seorang Ibu Histeris Saat Lihat Anaknya yang Lama Tak Pulang, Kisahnya Viral
Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Akhir Januari 2021: Ada Vivo Z1 Pro, Vivo Y51, Vivo X50 Pro Hingga Vivo V20
Berikut syarat ibu hamil setelah mendapatkan BLT PKH Rp 3 juta per satu tahun dari pemerintah:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Tribun-video.com/Rena Laila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/25/cara-ibu-hamil-dan-anak-usia-dini-dapat-rp-3-juta-di-blt-pkh-simak-syaratnya-di-sini?page=all.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati