BLT PKH
Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta Melalui PKH, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya Disini
Bansos ibu hamil dan anak usia dini tersebut masing-masing senilai Rp 3 juta dalam setahun. Berikut cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil.
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira bagi ibu hamil dan anak usia dini.
Mulai tahun ini pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil dan anak usia dini.
Bansos ibu hamil dan anak usia dini tersebut masing-masing senilai Rp 3 juta dalam setahun.
Bansos ibu hamil dan anak usia dini ini kan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Lalu bagaimana cara mendapatkan bansos ibu hamil ini?
Baca juga: Kabar Gembira, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Ini Penjelasannya
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Akan Dapat Bansos, Ini Hitungan Besaran Bansos PKH dalam Keluarga
Berikut ini cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021 lalu.
Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.
Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman Kemensos.go.id:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/duit-umk-uang.jpg)