Deden Sujud di Kaki Koswara, Jadi Syarat Utama Jika Ingin Kasus Pidana Anak Gugat Orangtua 3 M Damai
Hamidah, katakan syarat yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai. Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hamidah anak Koswara mengatakan syarat yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai, yang paling utama adalah Deden sujud di kaki Koswara.
Kasus perdata kakek RE Koswara (85) di Kota Bandung yang digugat anak masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung) dengan agenda mediasi sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Dalam kasus anak gugat orangtua ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara si penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Temui Ibu Kandung di Kampung Nyamar Jadi Kurir Paket, Si Anak Beberkan Alasannya Bikin Hati Tergetar
Baca juga: Dimaki-maki dengan Kata-kata Kasar, Koswara yang Digugat Anaknya Itu Sakit Hati, Lapor ke Polda
Baca juga: Koswara Takut Dianiaya Anak Kandungnya Sendiri, Melarikan Diri ke Suatu Tempat, Takut Anak Nekat
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.
Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya.
"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.
Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2000 meter persegi.
Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.
Baca juga: Disebut Bangsat, Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar
Baca juga: Koswara Takut pada Anaknya Sendiri yang Bernama Deden: Dia Kalau Lihat Saya Melotot Kayak Mau Mukul
Baca juga: FOTO-foto Bekas Bioskop Mawar Objek Gugatan, Milik Orangtua Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar
Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.
Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.
Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.
Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.