Deden Sujud di Kaki Koswara, Jadi Syarat Utama Jika Ingin Kasus Pidana Anak Gugat Orangtua 3 M Damai

Hamidah, katakan syarat yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai. Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus yang dilaporkannya ke polisi berakhir damai, Senin (25/1/2021). 

Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

"Jangan halangi bapak untuk jual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke bapak, minta maaflah, kasihan bapak sudah sepuh,'" ucapnya.

Sementara itu, besok Selasa (26/1/2021), sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.

"Tidak sepatutnya orangtua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat. Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada+ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung. Sidang mediasi masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (26/1/2021).

Disebut Bangsat

Babak baru di kasus anak menggugat orangtua bernama RE Koswara (85) di Kota Bandung gara-gara tanah seluas 3x2 meter.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Baca juga: Rumah Warga di Kuningan Jebol Diterjang Longsor, BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Bencana Alam

Baca juga: Ini Sosok Pangeran Cendana Tommy Soeharto Yang Gugat Pemerintah Rp 56 M Gara-gara Proyek Tol Desari

Baca juga: Vaksin Sinovac Buatan China Baru Datang ke Indramayu Rabu 27 Januari 2021

Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved