Disebut Bangsat, Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi

Editor: Machmud Mubarok
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
RE Koswara (85), kakek yang ramai dalam pemberitaan anak gugat orangtua di Kota Bandung bertemu dengan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi di Kantor Hukum Progresive, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Babak baru di kasus anak menggugat orangtua bernama RE Koswara (85) di Kota Bandung gara-gara tanah seluas 3x2 meter.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Baca juga: Rumah Warga di Kuningan Jebol Diterjang Longsor, BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Bencana Alam

Baca juga: Ini Sosok Pangeran Cendana Tommy Soeharto Yang Gugat Pemerintah Rp 56 M Gara-gara Proyek Tol Desari

Baca juga: Vaksin Sinovac Buatan China Baru Datang ke Indramayu Rabu 27 Januari 2021

Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya. Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved