PPKM di Kabupaten Cirebon

PPKM di Kabupaten Cirebon Diperpanjang Hingga 8 Februari 2020, Warga Dinilai Masih Tak Disiplin

selama PPKM kali ini masih ditemukan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan yang diberlakukan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon saat monitoring dan evaluasi PPKM di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon diperpanjang hingga dua pekan ke depan.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, PPKM tahap dua dilaksanakan mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

Mengingat PPKM tahap pertama yang dilaksanakan sejak 11 Januari 2021 berakhir pada hari ini.

"Besok langsung dilanjutkan PPKM berikutnya sampai bulan depan," kata Imron Rosyadi saat ditemui usai monitoring dan evaluasi PPKM bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Khawatir Pergerakan Tanah Makin Meluas, Warga Tarikolot Majalengka Sedot Saluran Air yang Menggenang

Baca juga: Download Lagu Tanpa Batas MP3, Cover Amanda Manopo OST Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Dengerin Suaranya

Baca juga: Dua Orang Pemalak di Cimenyan Dikeroyok Warga, Seorang di Antaranya Tewas di Lokasi Kejadian

Ia mengatakan, selama PPKM kali ini masih ditemukan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan yang diberlakukan.

Di antaranya, kurang disiplinnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan PPKM.

Misalnya, pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung yang datang, pengaturan tempat duduk, dan lainnya.

"Kami minta dalam PPKM tahap dua semua harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan," ujar Imron Rosyadi.

Sementara Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir, mengatakan, berdasarkan hasil rapat virtual bersama Satgas Covid-19 pusat PPKM akan diterapkan di 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Pasalnya, menurut dia, pada PPKM sebelumnya yang hanya diberlakukan di sebagian wilayah dinilai belum efektif menekan penyebaran Covid-19.

"Kabupaten Cirebon ini PPKM, tapi daerah sekitarnya tidak, jadi masyarakatnya tetap bergerak keluar masuk," kata Sugir.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kabupaten Cirebon kemungkinan akan diperpanjang.

Pasalnya, hal tersebut didasarkan pada keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM di Jawa - Bali.

Namun, Imron mengakui hingga kini Pemkab Cirebon masih menunggu surat perpanjangan PPKM dari Pemprov Jabar.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mahasiswi Kebidanan yang Akan ke Kampus Tewas Terlindas Truk di Garut

Baca juga: Cirebon Punya Griya Hidroponik, Tempat Belanja Kebutuhan Sayuran Bebas Pestisida Sekaligus Berwisata

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved