PPKM di Kabupaten Cirebon

PPKM di Kabupaten Cirebon Diperpanjang Hingga 8 Februari 2020, Warga Dinilai Masih Tak Disiplin

selama PPKM kali ini masih ditemukan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan yang diberlakukan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon saat monitoring dan evaluasi PPKM di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021). 

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.

 Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan.

Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus. Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.

Sementara itu, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.

Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.

Sementara itu, di lima provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.

Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.

"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.

Kasus Justru Meningkat

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengimbau pemerintah daerah untuk memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) sesuai instruksi yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, penambahan harian kasus Covid-19 terus meningkat tajam di beberapa daerah, khususnya di DKI Jakarta.

"Mendorong pemerintah daerah memperketat implementasi PSBB dikarenakan jumlah kasus justru semakin melonjak di saat kebijakan PPKM diterapkan," kata Bambang dalam keterangan pers, Kamis (21/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved