Hambali Teroris Asal Cianjur yang Ditahan di Guantanamo Akan Disidang di AS, Sudah 17 Tahun Dibui
Tiga tersangka itu telah berada dalam tahanan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan klub malam Bali pada 2002
Selama tinggal di sana, ia berkenalan dengan Abdullah Sungkar, pendiri Jamaah Islamiyah. Jamaah Islamiyah terafiliasi dengan Al-Qaeda. Berkat ajakan Sungkar, Hambali menjadi satu dari 20 orang kombatan yang berangkat ke Afghanistan pada 1986.
Hambali ikut berperang hingga 1988. Namun, dengan waktu dua tahun itu Hambali telah mendapat pelajaran dan pengalaman dasar militer, seperti strategi komunikasi, penyediaan logistik, intelijen dan hal-hal teknis di medan tempur.
Setelah kembali ke Malaysia, Hambali juga membangun jaringan dengan alumni Afghanistan di Filipina Selatan.
Pada 1998 Hambali menjadi pimpinan JI setelah Sungkar meninggal karena penyakit hati. Hambali di bawah JI terpengaruh seruan Osama bin Laden bernama Fatwa 98. Fatwa ini menghalalkan pembunuhan Amerika Serikat dan sekutunya.
JI melakukan pengeboman pada malam Natal 2000 di sejumlah gereja di Indonesia. Pengeboman klub malam di Bali 2002 serta bom Hotel J.W. Marriott di Jakarta pada 2003 juga didalangi oleh Hambali dan anggota JI.
Bom Bali menewaskan 202 orang, mayoritas turis asing. Sementara, bom di hotel JW Marriott Jakarta menewaskan 12 orang.
Hambali tertangkap di Bangkok, Thailand pada 2003. Polisi Thailand dan CIA berhasil membekuk Hambali setelah satu demi satu petinggi Al-Qaeda dan anggota JI tertangkap.
Kini, selain Hambali, Pentagon juga akan mengadili Mohammad Nazir Bin Lep dan Mohammad Farik Bin Amin.
Dakwaan itu menyebut, ketiganya melanggar hukum perang. Rincian dakwaannya adalah persekongkolan, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, dan terorisme.
Pengadilan Hambali selama ini mengalami hambatan. Tuntutan atas mereka telah diserahkan jaksa ke komisi militer di Guantanamo pada 2003. Namun, Pentagon saat itu belum menyetujui persidangan tahanan di Guantanamo. (Guardian)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amerika Akan Sidangkan Hambali Cs 'Tiga Tersangka Bom Bali' yang Ditahan di Guantánamo, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/01/22/amerika-akan-sidangkanhambali-cs-tiga-tersangka-bom-bali-yang-ditahan-di-guantnamo.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak