Hambali Teroris Asal Cianjur yang Ditahan di Guantanamo Akan Disidang di AS, Sudah 17 Tahun Dibui
Tiga tersangka itu telah berada dalam tahanan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan klub malam Bali pada 2002
TRIBUNCIREBON.COM - Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan rencana untuk persidangan tiga tersangka Bom Bali yang dipenjara di Teluk Guantánamo.
Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam pemboman Bali pada tahun 2002 lalu.
Hal itu dilansir Guardian pada Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Respon PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemda Majalengka Akan Cegah Covid-19 Hingga Pelosok Desa
Baca juga: Korban Penembakan KKB Papua Bertambah 1 Orang, Prajurit TNI Gugur Saat Mengejar Kelompok Bersenjata
Baca juga: Beckham Putra Dapat Tawaran Bermain di Liga Montenegro, Ini Jawaban Pemain Muda Persib Bandung
Tiga tersangka itu telah berada dalam tahanan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan klub malam Bali pada 2002 dan setahun kemudian Hotel JW Marriott di Jakarta.
Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru.
Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman, seorang Warga Negara Indonesia (WNBI) yang dikenal sebagai Hambali, dan dua orang lainnya pada Juni 2017.
Hambali diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaida Asia Tenggara.
Pentagon mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat tentang kasus itu bahwa dia dituduh dengan Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, yang berasal dari Malaysia, merencanakan dan membantu serangan.
Ketiganya ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dan ditahan di tahanan CIA sebelum mereka dibawa ke Guantánamo tiga tahun kemudian.
Sebelumnya kala Joe Biden menjadi Wakil Presiden di era Barack Obama berencana untuk menutup pusat penahanan di Guantanamo, tapi gagal.
Calon Menteri Pertahanan di pemerintahan Biden, Lloyd Austin, menegaskan kembali niat untuk menutup Guantánamo ke komite Senat, pada pekan lalu.
Setelah jaksa militer mengajukan tuntutan pada pertengahan 2017, kasus ini ditolak oleh pejabat hukum Pentagon atas alasan yang tidak diketahui publik.
Diberitakan proses pengadilan di Guantánamo telah dihentikan sementara karena pandemi dan tidak jelas kapan akan kembali dibuka.
Serangan Agustus 2003 di Hotel JW Marriott di Jakarta menewaskan 12 orang dan melukai sekitar 150 orang.
Pada bulan Desember, polisi Indonesia menangkap seorang pria yang diyakini sebagai pemimpin militer jaringan Jemaah Islamiyah.