Minggu, 26 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Respons PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemda Majalengka Akan Cegah Covid-19 Hingga Pelosok Desa

Merespon kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka kembali akan melakukan hal tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan.

PPKM tahap pertama sendiri berakhir pada tanggal 25 Januari 2020.

Merespon kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka kembali akan melakukan hal tersebut.

Baca juga: Hanya Satu Daerah di Ciayumajakuning Yang Masuk Kategori Terbaik dalam Pelaksanaan PPKM

Baca juga: Pelaksanaan PPKM Belum Maksimal, Pusat Berencana Memperpanjang, Begini Reaksi Bupati Kuningan

Tentu, dengan penerapannya yang dinamakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan untuk melanjutkan penerapan PSBB Proporsional kedua nanti, pihaknya akan fokus menangani di wilayah pedesaan.

"Seketat atau sehebat apapun aturan tetap muaranya ialah itu protokol kesehatan yang harus kita pedomani, jadi kita akan terus pompa kepala desa untuk mengendalikan masyarakat, terutama kepada yang hajatan agar desa memberikan pemahaman-pemahaman," ujar Karna, Jumat (22/1/2021).

Karna menyampaikan, penerapan PSBB Proporsional tahap pertama ini, berpengaruh terhadap upaya menekan kasus Covis-19.

"Ada pengaruh, tetep ada pengaruh khususnya yang paling berpengaruh pengendalian di level bawah," ucapnya 

Pengaruh ini dibuktikan dengan Majalengka kini masuk kategori zona kuning tingkat kewaspadaan Covid-19.

"Alhamdulillah, kita sudah masuk zona kuning jadi rendah pergerakan Covid-19 kita," jelas dia.

PPKM Jawa Bali Diperpanjang

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Sosok Deden, Anak yang Gugat Orangtuanya, Koswara Rp 3 M di Bandung Jadi Sorotan, Siapakah Dia?

Baca juga: Kaesang Disebut Lamar Felicia Tissue, Ibu Sang Kekasih Doakan Putrinya Diterima Baik Keluarga Jokowi

Baca juga: SOSOK Calon Menantu Jokowi, Felicia Tissue yang Dikabarkan Telah Dilamar Kaesang Pangarep

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved