Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen, Puluhan Pengendara yang Mau Masuk Sukabumi Disuruh Putar Balik

Puluhan pengendara roda empat berasal luar daerah yang hendak memasuki wilayah Sukabumi terpaksa diputarbalikan

Tribun Jabar
Sejumlah kenaraan dari luar daerah terpaksa diputar balikan karena tidak dapat menunjukan surat anti gen 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Puluhan pengendara roda empat berasal luar daerah yang hendak memasuki wilayah Sukabumi terpaksa diputar balikan, oleh tim gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Sularang.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut mulai dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, Selasa (19/1/2021).

"Hari ini saya dengan ibu Kapolres Sukabumi Kota, melakukan pemantauan kegiatan rutinan, dalam upaya pencegahan Covid 19. Selain itu juga ada beberapa kegiatan lainya seperti edukasi penegakan aturan kendaaraan roda dua," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukalarang, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Gadis Usia 11 Tahun Diperkosa Kakeknya Hingga Hamil, Korban Meninggal di Pelukan Sang Ibu

Baca juga: Ibu Kandung Cap Tiga Anaknya Durhaka Usai Gugat Soal Harta Warisan: Anak Durhaka, Anak Durhaka

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Rabu, 20 Januari 2021: Empat Wilayah Potensi Hujan Disertai Petir

Kegiatan seperti ini lanjut dia, harus terus didukung, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, karena angka Covid-19 di Kabupaten Sukabumi terus mengalami peningkatan.

"Tadi Pemprov Jabar sudah merilis beberapa Kabupaten dan Kota yang harus mewaspadai, karena tingkat keseadaran protokol kesehatannya sangat minim, sedangakn Kabupaten Sukabumi masih aman, namun bukan berarti kita harus lalai dalam mengatasinya," ucapnya

Ia mengatakan, sejumlah kendaraan yang berpelat nomer dari Cianjur, Bandung, Jakarta dan Purwakarta tersebut diputarbalikan karena tidak dapat menunjukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Selain berjaga dipintu perbatasan, kita bersama Mapolres Sukabumi Kota, dan Mapolres Sukabumi akan terus intens untuk melakukan sosialisasi kepada masyrakat di beberapa tempat wisata. Karena tempat wisata selalu menjadi tempat pelarian bagi warga yang meresa jenuh selama PPKM ini diberlakukan," ucapnya.

Terpaksa Tes Antigen

Sejumlah warga yang berasal dari luar daerah seperti Kabupaten Cianjur dan Bogor yang tidak dapat menunjukkan surat rapid test, terpaksa harus menjalani pemeriksaan test antigen, agar tetap bisa masuk ke wilayah Sukabumi.

Muhammad Zakaria (66) warga Kabupaten Cianjur mengatakan, pemeriksaan rapid test antigen ini memang aturan dari pemerintah. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, makannya mengikuti pemeriksaan rapid test antigen ditempat.

"Karen gak bawa dan harus ke Sukabumi, serta demi keselamatan bersama, apa susahnya untuk dilakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan grstis juga, serta hasilnya pun negatif," katanya dia di Sukalarang, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Belimbing Wuluh Ternyata Bisa Obati Nyeri Otot Hingga Sakit Gigi, Begini Cara Mengolahnya

Baca juga: Zodiak Keuangan Besok Rabu 20 Januari 2021: Tabungan Cancer Banyak, Pisces Akan Kehilangan Uang

Sementara itu Sementara, petugas pusat Informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia mengatakan, upaya penyekatan disejumlah perbatasan di Kabupaten Sukabumi ini dilakukan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Hampir rata-rata kasus yang ditemukan di Kabupaten Sukabumi karena memiliki riwayat perjalanan, oleh karen itu, kami bersama pihak terkait laiinya melakukan penyekatan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menyebutkan, warga dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Sukabumi wajib untuk menunjukan surat bukti berupa keterangan hasil rapid test antigen. Namun apabiia tidak bisa menunjukannya maka harus kembali ketempat asalnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved