Sidang Gugatan Rumah TKW Majalengka Digelar, Mantan Suami: Saya Tak Pernah Tanda Tangan Jual Rumah

Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, baru dimulai pada pukul 13.25 WIB atau molor sekitar 4 jam.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW (50) asal Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka kembali digelar Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sidang gugatan rumah milik TKW berinisial TW (50) asal Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka kembali digelar Senin (18/1/2021).

Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, baru dimulai pada pukul 13.25 WIB atau molor sekitar 4 jam.

Hal itu disebabkan, ruang sidang digunakan untuk pertemuan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi itu berlangsung kurang dari sejam.

Baca juga: Kisah Lanjutan TKW Majalengka yang Memperjuangkan Hak atas  Rumahnya, Sidang Pertama Digelar

Baca juga: Dua Siswi SMP Terjerat Bujuk Rayu Oknum Pembina Pramuka, Mau Diajak Tidur karena Dijanjikan Nikah

Sidang itu dihadiri tergugat AH didampingi  kuasa hukumnya, Nasihin.

Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda jawaban pihak tergugat, tapi kuasa hukum tergugat tidak membacakan materi jawaban dihadapan persidangan.

Hanya menyerahkan jawaban secara tertulis kepada majelis dan kuasa hukum penggugat dari Fathurohman Law Firm kantor Advokat serta Konsultan Hukum diwakili Dede Aif Musofa dan Ratna Sari.

Dalam sidang tersebut, penggugat yang juga mantan suami TW, Didi (51) memberikan jawaban dihadapan majelis.

Ketua Majelis sempat mengingatkan Didi untuk tenang dalam memberikan jawabannya.

Dalam keterangannya, Didi mengaku tidak pernah mendatangani akta jual beli rumah  yang dimaksudkan dalam perkara ini.

“Saya tidak pernah mendatangani jual beli rumah, tanda tangan itu dipalsukan,” ujarnya saat dipersidangan, Senin (18/1/2021).

Sementara suaminya tergugat AH, berinisial DN tidak bisa memberikan jawabannya pada persidangan.

Menurut kuasa hukum tergugat, DN tidak dapat memberikan jawaban dipersidangan  karena sedang dalam tahanan Lapas Majalengka.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi menyatakan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda reflik dari pihak  penggugat akan dilaksanakan pada dua pekan ke depan, yakni Senin (1/2/2021) mendatang.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved