Kisah Lanjutan TKW Majalengka yang Memperjuangkan Hak atas  Rumahnya, Sidang Pertama Digelar

Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW (50) asal Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka digelar Senin (4/1)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW (50) asal Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka digelar Senin (4/1/2021) di Pengadilan Negeri Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW (50) asal Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka digelar Senin (4/1/2021).

Sidang perjuangan seorang TKW atas rumahnya itu semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, baru dimulai setelah Dzuhur atau pukul 12.15 WIB. 

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi itu berlangsung kurang dari sejam dan hanya membacakan pokok perkara tuntutan yang diajukan kuasa hukum pengguggat, Dede Aif Musofa.

Kuasa hukum penggugat, Dede Aif membacakan pokok perkara di hadapan majelis hakim yang dihadiri kuasa hukum tergugat, Johan Wahyudi dan Nasihin.

Baca juga: Tangis Pilu Ibu TKW yang Tewas Dibunuh di Malaysia Saat Tiba di Kampung Halamannya: Ini Ibu Nak

Baca juga: Warga Bertaruh Nyawa Terjang Banjir Pakai Motor di Jalan Desa Malangsari Indramayu, Nyaris Terjatuh

Baca juga: Jemaah Membeludak dan Berkerumun, Pengajian Ustaz Abdul Somad di Medan Dibubarkan Polisi & Satpol PP

Sebelum sidang dilanjutkan, Ketua Majelis, Dikdik mengingatkan mediasi sudah dilakukan tiga kali yang berujung gagal, namun mediasi di luar masa proses persidangan bisa dilakukan dan dapat segera melaporkan ke majelis hakim.

Dikdik juga memperkenankan media untuk  meliput proses sidang hingga tuntas.

Dalam pokok tuntutan penggugat, Dede Aif  menyatakan, bahwa kliennya berinisial TW  memperjuangkan tanah dan rumahnya di Blok Karapyak, Desa Bayureja seluas 375 meter persegi yang  dikuasai oleh pihak tergugat tanpa ada proses  jual beli yang sah.

Disebutkannya, TW meminjam ke sebuah bank swasta sebesar Rp 60 juta dan diberikan pinjaman kedua oleh bank bersangkutan sebesar Rp 50 juta.

Guna melunasi utang ke bank tersebut, TW pada Januari 2010 berangkat ke Taiwan sebagai TKW.

Baca juga: Soal Deklarasi Ormas FPI versi Front Persatuan Islam di Kuningan, Begini Tanggapan Kesbangpol Daerah

Baca juga: Ratusan Makam Terendam Banjir Luapan Sungai Cibuaya di Indramayu, Tampak Hanya Papan Nisannya Saja

Setelah 6 bulan bekerja di Taiwan, tiba-tiba secara sepihak hak kepemilikan tanah dan rumah beralih ke AH yang diduga ada rekayasa.

Hingga ada pengusiran kepada pihak pengugat, tanpa prosedur hukum dan hanya berdasarkan  jual beli dibawah tangan.

Kemudian dilakukan gugatan hukum dan Pengadilan Negeri Majalengka menyatakan suami AH berinisial DN bersalah dengan pemalsuan tanda tangan hingga keputusan MA yang menolak bandingnya dan tetap dinyatakan bersalah serta  dihukum penjara.

"Kami meminta Majelis Hakim mengembalikan haknya yang telah dirampas oleh tergugat dan dapat mengabulkan tuntutan seluruhnya,” ujar Dede saat persidangan, Senin (4/1/2021).

Baca juga: UPDATE Luapan Sungai Cibuaya, Ketinggian Banjir di Desa Malangsari Indramayu Capai Setengah Meter

Baca juga: Mensos Risma Larang Bansos Tunai untuk Beli Rokok dan Miras, Jokowi: Tidak Ada Potong-Potongan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi menyatakan, jawaban dari tergugat akan disampaikan pada sidang berikutnya pada Senin (18/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved