Kisah Lanjutan TKW Majalengka yang Memperjuangkan Hak atas  Rumahnya, Sidang Pertama Digelar

Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW (50) asal Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka digelar Senin (4/1)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW (50) asal Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka digelar Senin (4/1/2021) di Pengadilan Negeri Majalengka. 

Dikdik menegaskan, agar sidang berikutnya bisa dilaksanakan pagi hari dan tepat waktu, karena bila siang hari agenda sidang, yakni terkait pidana.

“Kami ingin agar sidang bisa pagi hari dan tepat waktu dan hanya diberi tenggat waktu satu jam dari jadwal,” tegas Dikdik yang juga Humas PN Majalengka ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, TW (50), merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka yang saat ini bekerja di negara Taiwan.

Namun, keberadaannya di negara naga kecil Asia sejak tahun 2010 lalu itu tidak dalam keadaan tenang.

Pasalnya, ia harus berupaya merebut kembali rumah miliknya yang saat ini ditempati oleh seorang bidan desa berinisial AH di salah satu desa di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Guru Cantik Ketahuan Selingkuh dengan Ayah Muridnya, Ngamar hingga Minta Rumah, Cek Foto-fotonya

Baca juga: Eks Personel Trio Macan Chacha Sherly Dikabarkan Alami Kecelakaan di Tol Semarang

Menurut pengakuan TW, rumahnya sudah dijual tanpa ada kesepakatan resmi dengan dirinya, maupun pihak keluarganya.

TW sendiri memang sengaja berangkat ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya.

Sebelum berangkat, janda satu anak ini mengaku meninggalkan utang ke salah satu bank sebesar Rp 50 juta.

"Tanpa ada koordinasi dan kesepakatan dengan saya maupun keluarga yang ada di kampung, utang ke pihak bank itu dibayar  oleh bidan desa," ujar TW, Senin (21/12/2020).

Sementara, kuasa hukum tergugat, Johan Wahyudi menyatakan, kliennya telah melakukan jual beli dengan ayahnya TW, karena ia tidak bisa  membayar utang ke salah satu bank.

Justru, Johan mempertanyakan pernyataan ayahnya TW tersebut, yang tidak mengakui telah menjual rumah anaknya ke kliennya itu.

“Kalau rumah itu tidak dilunasi oleh kliennya kami, maka sudah disita oleh pihak bank, justru pihak klien kami yang dirugikan,  hingga suami bidan masuk penjara. Padahal kliennya sudah membantu dan menolong, agar rumah tersebut tidak disita pihak bank," ucap Johan.

Baca juga: Beredar Foto Syekh Ali Jaber Pakai Slang Medis Pasca Positif Covid-19, Wabup Hengky Doa Kesembuhan

Baca juga: Zodiak Kesehatan Besok Selasa 5 Januari 2021, Leo Perhatikan Berat Badan, Libra Mulai Latihan Otot

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved