Dua Siswi SMP Terjerat Bujuk Rayu Oknum Pembina Pramuka, Mau Diajak Tidur karena Dijanjikan Nikah

MJW diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Ilustrasi - siswi smp: Dua Siswi SMP Terjerat Bujuk Rayu Oknum Pembina Pramuka, Mau Diajak Tidur karena Dijanjikan Nikah 

"Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerjasama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.

Sebelumnya, Polisi menangkap mantan guru pengajar agama berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan.

Korban dipangku saat nonton YouTube

Pencabulan terhadap para korban saat sedang bermain di rumah S. Diketahui para korban merupakan murid PAUD istri dari S.

Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton YouTube.

Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya.

Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda .

Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.

Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved