Dua Siswi SMP Terjerat Bujuk Rayu Oknum Pembina Pramuka, Mau Diajak Tidur karena Dijanjikan Nikah
MJW diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM -Sebanyak dua siswi SMP jadi korban pelecehan seksual oknum pembina pramuka.
Bukannya mendidik para siswa dengan baik, oknum pembina pramuka ini diduga malah melakukan persetubuhan pada korban yang masih berusia di bawah umur.
Korbannya pun tak hanya satu, sejauh ini sudah ada dua siswi SMP yang menjadi korbannya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan janji akan dinikahi.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Senin (18/1/2021), pelaku berinisial Mjw (35) merupakan warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
MJW diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku yang merupakan mantan satpam di sekolah tersebut bahkan dilaporkan telah melakukan tindak persetubuhan kepada 2 korban yang masih duduk di bangku sekolah.
"Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah," ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).
Dalam modus mencari korban, kata Winaya, pria yang berstatus duda beranak 5 tersebut memanfaatkan posisinya yang menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah yang ada di Ngawi.
Untuk membujuk para korban, pelaku diketahui memberikan barang seperti ponsel, pakaian, pulsa, sepatu dan kebutuhan korban lainnya.
"Pelaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu," imbuh dia.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya ketika mengetahui akan diamankan polisi.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Winaya.
Baca juga: Agus Bayar Jasa PSK untuk 3 Jam, Belum Habis dan Mau Minta Lagi, PSK Ogah Layani, Langsung Dibunuh
Baca juga: Bayi 11 Bulan Fao Nuntias Zai Penumpang Sriwijaya Air yang Sempat Viral Berhasil Diidentifikasi
Kasus Serupa
Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para pelajarnya berjenis kelamin laki-laki.
Pelaku berinisial DD (44), warga Karangtengah, Cianjur, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton dalam keterangannya mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.
"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (15/12/2020).
Pasalnya, sebut dia, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.
"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.
Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami ponsel untuk bermain game.
"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ucap Anton.
Baca juga: Siapa Sih Mbak You Berani-beraninya Ramal Presiden Jokowi Lengser 2021? Ini Profil Mbak You
Baca juga: LOKER Besar-besaran Jakarta Smart City Lengkap Info Besaran Gaji, Paling Lambat 20 Januari 2021
Kasus Lainnya
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan guru pengajar agama berinsial S usai ditangap karena mencabuli tiga anak perempuan, NJ (10), SA (5) dan SP (5).
Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.
"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.
S melajukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.
"Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerjasama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.
Sebelumnya, Polisi menangkap mantan guru pengajar agama berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan.
Korban dipangku saat nonton YouTube
Pencabulan terhadap para korban saat sedang bermain di rumah S. Diketahui para korban merupakan murid PAUD istri dari S.
Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton YouTube.
Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya.
Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda .
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.
Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)