Agus Bayar Jasa PSK untuk 3 Jam, Belum Habis dan Mau 'Minta' Lagi, PSK Ogah Layani, Langsung Dibunuh

Pelaku pembunuhan seorang PSK, Agus Saputra (24) berhasil ditangkap polisi Minggu (17/1/2021).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
NET
Ilustrasi hubungan intim 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pembunuhan Yuliana memasuki babak baru.

Pelaku pembunuhan seorang PSK, Agus Saputra (24) berhasil ditangkap polisi Minggu (17/1/2021).

Dari penangkapan Agus Saputra, kemudian terungkap motif pembunuhan.

Sebelumnya Agus telah sepakat memesan layanan itu melalui aplikasi percakapan.

"Pelaku ini adalah pelanggan (korban). Perjanjian mereka untuk melakukan 'kegiatan itu' selama tiga jam."

"Namun dalam pelaksanaannya pelaku merasa belum habis waktunya, tapi korban merasa sudah selesai," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat ditemui di RS Polri M Hasan Palembang.

Merasa kesal karena menganggap tidak sesuai perjanjian, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa Yuliana.

"Pelaku merasa kesal dan kecewa yang kemudian dia melakukan tindakan melebihi dari seharusnya. Sehingga dengan khilaf terjadi tindak pembunuhan seperti itu," ujarnya.

Agus Saputra ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kosan Jalan Rimba Kemuning, Lorong Buyut Palembang.

Pelaku terpaksa harus merasakan timah panas di kedua kakinya lantaran melawan pada saat akan ditangkap.

Agus ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes palembang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 jo 338 KUHP.

Sementara itu, pelaku terus saja berusaha menutupi wajahnya dari awak media saat digiring keluar dari IGD RS Polri M Hasan Palembang.

Dengan dibantu kursi dorong, pelaku yang tanpa banyak bicara terus memilih bungkam saat dibawa petugas ke Polrestabes Palembang.

"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan besok di Polrestabes," ujar Irvan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved