Dua Siswi SMP Terjerat Bujuk Rayu Oknum Pembina Pramuka, Mau Diajak Tidur karena Dijanjikan Nikah

MJW diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Ilustrasi - siswi smp: Dua Siswi SMP Terjerat Bujuk Rayu Oknum Pembina Pramuka, Mau Diajak Tidur karena Dijanjikan Nikah 

Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para pelajarnya berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku berinisial DD (44), warga Karangtengah, Cianjur, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton dalam keterangannya mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.

"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (15/12/2020).

Pasalnya, sebut dia, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.

"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.

Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami ponsel untuk bermain game.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ucap Anton.

Baca juga: Siapa Sih Mbak You Berani-beraninya Ramal Presiden Jokowi Lengser 2021? Ini Profil Mbak You

Baca juga: LOKER Besar-besaran Jakarta Smart City Lengkap Info Besaran Gaji, Paling Lambat 20 Januari 2021

Kasus Lainnya

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan guru pengajar agama berinsial S usai ditangap karena mencabuli tiga anak perempuan, NJ (10), SA (5) dan SP (5).

Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.

"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.

S melajukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved