Kasus Habib Rizieq Shihab

Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polda Metro Jaya Langsung Beri Penjelasan Begini

Polresta Tasikmalaya menangkap seorang pengedar obat terlarang untuk anggota geng motor. 

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab.

Hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Hakim juga menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq harus ditolak.

”Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.

Menanggapi putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky mengatakan bahwa putusan ini adalah bukti bahwa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," kata Hengki ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Hengky menyatakan, putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq telah berdasarkan aturan hukum.

"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.

Dengan ditolaknya permohonan itu, maka proses hukum yang sedang dijalankan Rizieq akan berlanjut.

Hengky menyatakan, berkas perkara kasus Rizieq akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, dan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata Hengky.

Sebagai informasi, praperadilan Rizieq didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Praperadilan itu diajukan menanggapi proses hukum terhadap acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved