Kasus Habib Rizieq Shihab

Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polda Metro Jaya Langsung Beri Penjelasan Begini

Polresta Tasikmalaya menangkap seorang pengedar obat terlarang untuk anggota geng motor. 

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Saat ini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus.

Selain Petamburan, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat.

Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Sejak bergulir dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing.

Misalnya, rangkaian persidangan pihak Rizieq turut menyinggung soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.

Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik.

”Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Dia pun menyebut bahwa kliennya hanya mengundang 17 orang untuk hadir di pernikahan putrinya yang kemudian berakhir pada jerat kasus.

Hal itu kemudian dibantah oleh Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon I dalam gugatan itu.

Polisi pun membeberkan asal mula Rizieq mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab. (tribun network/dng)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved