KPK Kembali Periksa 4 Saksi Soal Korupsi Proyek di Indramayu, Satu di Antaranya Kadis Pertanian 

Sebanyak 4 orang saksi kembali dicecar penyidik KPK dalam pemeriksaan terkait korupsi suap pengaturan proyek di Indramayu hari ini, Senin (11/1/2021).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 4 orang saksi kembali dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam pemeriksaan terkait korupsi suap pengaturan proyek di Indramayu, hari ini, Senin (11/1/2021).

Mereka adalah Wiraswasta Ibrahim, Kadis Pertanian Kabupaten Indramayu Takhmid, Wiraswasta Phaus Carakadhi, dan PNS Sekretaris DPRD Jawa Barat Subarno.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca juga: 4 Anggota DPRD Jabar Dicecar KPK Soal Korupsi Proyek di Indramayu, Diduga Ada Aliran Duit Korupsi

Baca juga: Golkar Pecat Abdul Rozak Muslim Dari Kader, Buntut Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

"Hari ini (11/1) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ARM dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Baca juga: KABAR GEMBIRA - Warga yang Rumahnya Rusak akibat Longsor akan Dapat Bantuan Rp 50 Juta - Rp 10 Juta 

Baca juga: DUKA Keluarga Pramugari Korban Sriwijaya Air Jatuh, Ada yang Asal Parongpong, Ada yang Rajin Salat

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (22/12/2020).

Mereka adalah Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Hari ini (22/12), saksi dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 tsk ARM," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com.

Baca juga: Uang Korupsi Indramayu Mengalir dari Abdul Rozaq Muslim ke Anggota DPRD Jabar, KPK Mulai Periksa

Baca juga: Apa Pekerjaan Aher, Suami Berondong Elly Sugigi? Ternyata Bekerja di Sini, Berani Nikahi Elly Sugigi

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved