KPK Kembali Periksa 4 Saksi Soal Korupsi Proyek di Indramayu, Satu di Antaranya Kadis Pertanian 

Sebanyak 4 orang saksi kembali dicecar penyidik KPK dalam pemeriksaan terkait korupsi suap pengaturan proyek di Indramayu hari ini, Senin (11/1/2021).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada Senin (21/12/2020) kemarin, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, sebanyak empat di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.

Yaitu Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, M Hasbullah Rahmad.

Satu orang lagi adalah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang korupsi yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pemberian dari tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Selain itu, terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Prov.Jabar melalui pemberian Tsk ARM," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.

Baca juga: Calon Menteri-menteri Baru Diundang Jokowi Hari Ini ke Istana? Ada Nama Sandiaga Uno dan Risma

Baca juga: Kumpulan Gambar Ucapan Hari Ibu 2020, Share di FB, WA, dan IG, Yuk Berikan Ucapan Kepada Ibu Kita

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Km 107.8, Seorang Wanita Penumpang Mikrobus Tewas, 3 Orang Luka Berat

Baca juga: INI KEHEBATAN Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL yang Nyelam ke Dasar Laut Cari Pesawat Sriwijaya SJ 182

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved