Seorang Dokter Spesialis Laporkan Direktur RS ke Polda Aceh, karena Tak Terima Dimutasi ke Puskesmas
Seorang dokter di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, dr M Yusuf Sp.OG, melaporkan atasannya karena tak terima dimutasi ke Puskesmas.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDA ACEH - Seorang dokter di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, dr M Yusuf Sp.OG, melaporkan atasannya karena tak terima dimutasi ke Puskesmas.
Peristiwa dokter spesialis dimutasi ke Puskesmas itu terjadi pada tahun 2018 silam.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH dan M Asril Siregar SH MH, dr M Yusuf Sp.OG membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Aceh, Selasa (5/1/2021).
Dalam laporan bernomor STTLP/06/I/YAN.2.5/2021/SPKT, dr M Yusuf Sp.OG melaporkan atasannya yakni Direktur RSU Datu Beru Aceh Tengah, dr Hardi Yanis SpPD.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini, BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadapnya
Baca juga: Uu Ruzhanul Sangat Yakin dengan Manfaat Vaksin Covid-19, Siap Jadi Warga Jabar Pertama yang Disuntik
Baca juga: Padahal Amanda Manopo Cuma Nyanyi Ost Ikatan Cinta, tapi Ariel Noah Disebut-sebut Kepincut, Beneran?
dr M Yusuf Sp.OG mempidanakan Direktur RSU Datu Baru, lantaran telah memutasinya ke puskesmas beberapa waktu lalu.
dr M Yusuf Sp.OG mendapatkan sanksi mutasi ke Puskesmas karena dianggap telah melanggar kode etik.
Kuasa hukum dr M Yusuf Sp.OG, Dedi Suheri SH, menyebutkan, kliennya melaporkan Direktur RSU Datu Beru karena mutasi terhadap dr M Yusuf dinilai melanggar hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku di dunia medis.
Menurut kuasa hukum, klien mereka mempolisikan direktur karena memutasi dr Yusuf pada 2018 silam dari RSU Datu Beru ke puskesmas dengan alasan melanggar kode etik.
"Klien kami membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran tindak pidana 266 KUHPidana, yang dilakukan Direktur RSU Datu Beru, dengan surat yang dikirimnya ke Bupati Aceh tengah. Di mana dalam surat tersebut seolah-olah klien kami telah melakukan pelanggaran etik kedokteran, dan atas hal itu klien kami dipindahkan dari RSU Datu Beru ke puskesmas," kata kuasa hukum, Dedi Suheri kepada Serambi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Badan Irfan Hakim Tiba-tiba Panas, Lemas, Beranikan Diri untuk Test Swab, Hasilnya Positif Covid-19
Baca juga: Matanya Kena Semburan Bisa Ular Kobra saat Tolong Warga, Petugas Langsung Dilarikan ke RSUD Kuningan
Baca juga: AWAS! Ular Lagi Masa Produktif, Januari-Maret saatnya Penetasan Telur, Itu Kata Pawang Ular Kuningan
Sebelumnya, kata Dedi Suheri, klien mereka dr M Yusuf Sp.OG bertugas di RSU Datu Beru sebagai dokter spesialis.
"Klien kami dipindahkan menjadi staf biasa di puskesmas, akibat dari tuduhan yang sama sekali klien kami tidak pernah melakukannya," ujarnya.
Kuasa hukum juga menjelaskan, dr M Yusuf tidak pernah diperiksa di komite medik rumah sakit dan organisasi IDI Aceh Tengah, atas tuduhan pelanggaran kode etik medis sampai dia dimutasikan ke puskesmas.
"Atas dasar apa Direktur RSU Datu Beru menyatakan dalam suratnya ke Bupati Aceh Tengah menyatakan klien kami telah melanggar etik, sedangkan klien kami tidak pernah diperiksa dan bahkan diputus melanggar etik," kata Dedi.
"Kami berharap Polda Aceh dapat menindaklanjuti laporan klien kami dengan maksimal," harap kuasa hukum.
Berdasarkan konseling yang dilakukan tim kuasa hukum di Polda Aceh, jelas Dedi, salah satu laporan kliennya di Polres Takengon sudah SP3.