Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini, BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadapnya

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) akan melakukan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir.

Editor: dedy herdiana
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abu Bakar Ba'asyir ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) akan melakukan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir.

Hal itu dikatakan Direktur Penegakan Hukum BNPT atau Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono, dalam keterangan resmi Humas BNPT, Kamis (7/1/2021).

Seperti dikabarkan Abu Bakar Baasyir bebas murni pada Jumat (8/1/2021) ini, setelah menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur.

Eddy mengatakan melakukan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir, itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019.

Baca juga: Jumat Besok Abu Bakar Baasyir Hirup Udara Bebas dari Lapas Gunungsindur, Langsung Dibawa ke Solo

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari Nanti, Usai 15 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Begini Kondisinya

Baca juga: Jumat Ini, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Keluarga Bakal Jemput ke Lapas Gunung Sindur Bogor

Menurut Eddy, program deradikalisasi tersebut dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

"Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," kata Eddy seperti dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews.com.

Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, di antaranya dengan memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan.

"Kami berharap Abu Bakar Baasyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," kata Eddy.

Diberitakan sebelumnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Padahal Amanda Manopo Cuma Nyanyi Ost Ikatan Cinta, tapi Ariel Noah Disebut-sebut Kepincut, Beneran?

Baca juga: Matanya Kena Semburan Bisa Ular Kobra saat Tolong Warga, Petugas Langsung Dilarikan ke RSUD Kuningan

Baca juga: AWAS! Ular Lagi Masa Produktif, Januari-Maret saatnya Penetasan Telur, Itu Kata Pawang Ular Kuningan

Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.

Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Baasyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.

Namun rencana pembebasan Baasyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved