Jumat Ini, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Keluarga Bakal Jemput ke Lapas Gunung Sindur Bogor

Abu Bakar Ba'asyir (ABB) yang menjadi terpidana kasus terorisme, akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021).

Editor: dedy herdiana
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abu Bakar Ba'asyir ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). 

TRIBUNCIREBON.COM - Abu Bakar Ba'asyir (ABB) yang menjadi terpidana kasus terorisme, akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021).

Selama 15 tahun, Abu Bakar Baasyir menjalani kehidupan di penjara di sel khusus Blok D tahanan terorisme Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabar Abu Bakar Baasyir bebas murni ini diungkapkan putra ABB, Abdul Rochim, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kisah Lanjutan TKW Majalengka yang Memperjuangkan Hak atas  Rumahnya, Sidang Pertama Digelar

Baca juga: Soal Deklarasi Ormas FPI versi Front Persatuan Islam di Kuningan, Begini Tanggapan Kesbangpol Daerah

Baca juga: Jemaah Membeludak dan Berkerumun, Pengajian Ustaz Abdul Somad di Medan Dibubarkan Polisi & Satpol PP

Dilansir Tribuncirebon.com dari Kompas.com, Abdul Rochim mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait pembebasan ABB dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," kata Abdul Rochim kepada Kompas.com.

Dikatakan Abdul Rochim, pihak keluarganya akan langsung menjemput berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," kata Abdul Rochim.

Selain itu, dikatakan Abdul Rochim, internal keluarga juga akan menyambut kepulangan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki.

Ditanya memgapa hanya kalangan internal keluarga yang akan menjemput, Abdul Rochim menjelaskan karena pihaknya tidak ingin terjadi kerumunan karena kondisi sekarang masih pandemi Covid-19.

"Pihak keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," terangnya.

Selama ini, lanjut Abdul Rochim, keluarga telah meminta kepada pemerintah untuk membebaskan ABB dengan alasan kemanusian.

Namun, permintaannya tersebut tidak pernah dikabulkan oleh pemerintah.

"Permintaan itu tidak pernah dikabulkan pemerintah. Lha, sekarang ini masa tahannya sudah habis," terangnya.

Baca juga: Warga Bertaruh Nyawa Terjang Banjir Pakai Motor di Jalan Desa Malangsari Indramayu, Nyaris Terjatuh

Baca juga: Soal Deklarasi Ormas FPI versi Front Persatuan Islam di Kuningan, Begini Tanggapan Kesbangpol Daerah

Diwartakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved