Seorang Dokter Spesialis Laporkan Direktur RS ke Polda Aceh, karena Tak Terima Dimutasi ke Puskesmas
Seorang dokter di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, dr M Yusuf Sp.OG, melaporkan atasannya karena tak terima dimutasi ke Puskesmas.
"Kami akan kami mohonkan dibuka lagi yaitu laporan tentang pencemaran nama baik, akan kami mohonkan untuk dibuka kembali dan digelar di Polda Aceh. Sebab, ada novum (bukti baru) atas laporan tersebut, dan apabila tidak dibuka kami kuasa hukum akan melakukan upaya hukum praperadilan, untuk permasalahan SP3 laporan klien kami," tegas Dedi Suheri.
Direktur RSU Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, dr Hardi Yanis akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh oleh salah seorang dokter di rumah sakit itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, laporan serupa juga sudah pernah dilayangkan pelapor ke Polres Aceh Tengah, tetapi ditolak lantaran dinilai tidak cukup unsur.
Kuasa hukum Direktur RSU Datu Beru, Takengon, Adenan Sitepu SH kepada Serambi, Rabu (6/1/2021) malam menuturkan, dilaporkannya dr Hardi Yanis ke Polda Aceh merupakan haknya pelapor.
"Jadi, kami hanya menunggu saja perkembangannya, karena kami juga belum tahu apa materi gugatannya. Katanya sih pencemaran nama baik," kata Adenan Sitepu.(dan/my)
Baca juga: BREAKING NEWS, ABK Asal Majalengka Jadi Korban Tenggelamnya Kapal di Korsel, Keluarga Menanti Kabar
Baca juga: Ini Aturan-aturan Baru WhatsApp yang Wajib Diikuti Penggunanya, Menolak Setuju Diminta Hapus WA
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Dimutasi Jadi Staf di Puskesmas, Dokter Spesialis Polisikan Direktur RS di Aceh Tengah