Soal Deklarasi Ormas FPI versi Front Persatuan Islam di Kuningan, Begini Tanggapan Kesbangpol Daerah
Setelah Front Persatuan Islam pengganti Front Pembela Islam ( FPI) dideklarasikan di Kuningan, Badan Kesbangpol setempat langsung menanggapi begini
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Setelah adanya deklarasi organisasi masyarakat baru Front Persatuan Islam pengganti Front Pembela Islam ( FPI) di Kuningan, Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) setempat, pun langsung memberikan tanggapan.
Tanggapan tersebut disampaikan Elin Ratna Marlina, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Orkemas, Badan Kesbangpol Kuningan saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kesbangpol Kuningan, Jalan RE Martadinata - Kuningan, Senin (4/1/2021).
Elin mengaku belum bisa menanggapi secara panjang lebar terkait deklarasi organisasi masyarakat baru bentukan anggota Eks FPI dan simpatisan Eks Front Pembela Islam ini.
"Kami belum bisa komentar lebih dalam," kata Elin kepada wartawan tadi.

Baca juga: Ratusan Aktivis Eks FPI di Kuningan Deklarasikan Front Persatuan Islam, Dijaga Ketat Polisi dan TNI
Baca juga: FPI Dibubarkan, Tanggapan Ridwan Kamil Sebut Indonesia Butuh Kedamaian dan Fokus Tangani Pandemi
Baca juga: Mensos Risma Larang Bansos Tunai untuk Beli Rokok dan Miras, Jokowi: Tidak Ada Potong-Potongan
Alasannya, kata dia, permasalahan FPI ini sudah masuk ranah nasional sehingga semua sikap harus diselaraskan dengan kebijakan dari pusat.
"Kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena di tingkat pusatnya kan masih ada proses pra peradilan, " ujarnya.
Mengenai timbul akronim sama dan ada pergantian dari sebelumnya, yakni Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam, pihaknya pun belum bisa memberikan penjelasan secara mendetai.
Begitu juga bila organisasi tersebut sudah memilki bentuk lambangnya, pihak Kesbangpol Kuningan masih belum bisa memberi tanggapan yang rinci.
"Kami tetap bahwa di tingkat daerah, pihaknya tetap akan menunggu arahan dari pemerintah pusat. Toh, kita fleksibel saja dan belum bisa mengambil sikap atau memutuskan sikapnya bagaiamana," katanya.
Baca juga: UPDATE Luapan Sungai Cibuaya, Ketinggian Banjir di Desa Malangsari Indramayu Capai Setengah Meter
Baca juga: KISAH Gedung Sindangkasih Majalengka Berusia 60 Tahun, Kerap Goyang Ketika Dipadati Ratusan Orang
Baca juga: Guru Cantik Ketahuan Selingkuh dengan Ayah Muridnya, Ngamar hingga Minta Rumah, Cek Foto-fotonya
Diberitakan sebelumnya, ratusan eks FPI dan simpatisan menggelar deklarasi Front Persatuan Islam di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan.
Deklarasi yang berlangsung melibatkan kalangan masyarakat di Kuningan, terlihat ketat mendapat pengawalan dari Petugas Kepolisian, Parjurit TNI dan Polisi Pamong Praja daerah setempat, Senin (04/01/2021).
Teramati di lokasi kegiatan eks dan simpatisan FPI tadi, diketahui Ustad Ismail Amrullah, membacakan kata-kata deklarasi dibentuknya Front Persatuan Islam untuk wilayah Kabupaten Kuningan.
"Pada hari ini. Senin (04/01/2021), atas doa dan dukungan para Habaib, Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis, mahasiswa dan santri dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Kuningan, memdeklarasikan perahu perjuangan umat Islam Kabupaten Kuningan, bernama Front Persatuan Islam," ungkap Ismail tadi.
Muncul organisasi baru ini, kata dia, diharapkan bisa menjaga marwah agama, bangsa dan NKRI.
"Adapun terkait lambang organisasi dan ketentuan lainnya akan diberitahukan di kemudian hari, setelah Rapimnas/Rapimsus "FPI" secara nasional," katanya.
Baca juga: Rugi Hingga Jutaan Rupiah, Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tempe di Majalengka Tercekik
Baca juga: BREAKING NEWS - Sungai Cibuaya Meluap, Sejumlah Rumah Warga di Indramayu Terendam Banjir
Ismail mengatakan bahwa pembentukan Front Persatuan Islam Kuningan ini tujuannya masih sejalan dengan komando Habib Rizieq Shihab.
"Terkait kepengurusan kita masih akan melihat ke depan karena ini organisasi baru, kita masih akan mencari siapa yang tepat," ujarnya.
Selain itu kata dia, Front Persatuan Islam, akan mengadakan audiensi terkait meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam, yang organisasinya kini telah dibubarkan pemerintah.
"Rencana audensi kita akan lakukan ke DPRD Kuningan dalam waktu cepat," katanya. (*)
Baca juga: Zodiak Kesehatan Besok Selasa 5 Januari 2021, Leo Perhatikan Berat Badan, Libra Mulai Latihan Otot
Baca juga: Beredar Foto Syekh Ali Jaber Pakai Slang Medis Pasca Positif Covid-19, Wabup Hengky Doa Kesembuhan
Dibubarkan Pemerintah
Dibubarkan Pemerintah
Pemerintah telah memutuskan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan lewat keputusan bersama enam menteri.
Menyikapi hal itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku sudah menyosialisasikannya kepada semua pihak di wilayah Jawa Barat.
"Pemprov Jabar sudah menyosialisasikan keputusan ini kepada semua daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat," ujar Gubernur di sela pemantauan malam pergantian tahun di kawasan Jalan Ir H Juanda Bandung, Kamis (31/12/2020).
Ridwan Kamil, dilansir dari Tribunjabar.id, Jumat (1/1/2021), juga menyatakan bahwa hukum harus jadi pijakan bagi semua warga untuk tinggal di Indonesia.
Baca juga: Kemenag: Tidak Boleh Ada Lagi Pihak Yang Diizinkan Pakai Nama dan Atribut FPI
Baca juga: Reaksi Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum: Buat Wadah Baru Hingga akan Gugat ke PTUN
Karenanya, keputusan pembubaran FPI harus diikuti karena berdasarkan hukum.
"Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar, tentu ada sanksi."
"Jadi, kami imbau semua warga baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak, untuk menaati keputusan bersama yang dikeluarkan pemerintah pusat," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini, di tengah pandemi, semua pihak harus berkomitmen untuk mengakhiri Covid-19.
"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan. Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19."
"Kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. Karena hukum adalah panglima tertinggi," ucapnya.
Terhitung Mulai Rabu
Keputusan resmi pemerintah menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah menolak adanya FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya pada konferensi pers di siaran langsung Youtube Kompas TV, Rabu (30/12/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)