Cikeusal Diserang Warga Tetangga Desa
Kades Mulyajaya Benarkan Warganya Diduga Rusak Pos Kamling dan Rumah Warga Desa Tetangga
Maman Yusuf Bastaman membenarkan ada warganya yang terlibat dugaan penyerangan fasilitas umum dan rumah warga desa tetangga.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Menurutnya, kedua warga desa diakui sering mendapat ketidakpahaman satu sama lain. Sehingga percikan muncul mengakibat kerusakan rumah warga dan fasilitas umum terjadi.
“Iya itu hal kecil dan kita langsung bereskan kedua warga dari beda desa tersebut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, buntut kerugian atas perusakan rumah warga dan fasiltas umum di Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi langsung ditanggapi orang nomor satu di Desa Cikeusal.
Mulya Sidiq sekaligus Kades Cikeusal ini berharap penegak hokum segera melakukan proses hokum terhadap pelaku pengrusakan tersebut.
“Kami minta Pak Polisi segera proses pelaku pengrusakan rumah warga kami dan fasilitas umum di desa kami,” ungkap Mulya Sisiq saat dihubungi tadi, Jum’at (1/01/2021).
Siap pengharapan ini, kata dia, tentu sebagai pemberian efek jera terhadap pelaku siapapun yang dianggap merugikan lingkungan warga.
“Iya, tindakan pelaku pengrusakan itu sudah termasuk melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 406 dan 407 tentang perusakan di KUHP (Kitab Undang – undang Hukum Pidana),” kata Mulya Sidiq lagi.
Alasan pelaporan terhadap pelaku perusakan tesebut, kata SIdiq, karena jelas pelaku dari tetangga desa itu tidak banyak.
“Dan sebagai provokatornya juga sudah kami paham betul siapa dia? Pelaku dipelajari saat usai lakukan perusakan itu biasanya kambur ke Jakarta dan ini yang membuat greget warga kami.
Dengan demikian, warga kami tetap tidak terpancing emosi untuk melakukan pembalasan terhadap mereka,” katanya.
Mengenai lima rumah warga yang rusak, kata Mulya Sidiq kontan menyangkal dengan jumlah tersebut.
“Bukan lima,tapi ada sekitar 16 rumah dan satu pos kamling yang dirusak warga desa tetangga,” kata Sidiq seraya mengaku dalam perjalan menuju Polsek Luragung untuk melakukan pelaporan.